Izin Ekspor Pasir Laut Dibuka, Kemenkeu Ungkap Potensinya ke Negara
- VIVA
Banten, VIVA – Menteri Perdagangan, Zulkifli Hasan alias Zulhas telah membuka keran ekspor pasir laut. Kebijakan itu dilakukan seiring dengan revisi dua Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag).
Direktur Penerimaan Bukan Pajak Kementerian/Lembaga Direktorat Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan, Wawan Sunarjo mengatakan pihaknya belum menargetkan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dari ekspor pasir laut ini.
"Untuk pasir laut baru ada PP-nya, sehingga di 2025 belum ada targetnya. Berapa sih sebetulnya. Kami enggak berani ngomong," kata Wawan dalam Media Gathering APBN 2024 di Banten dikutip pada Jumat, 27 September 2024.
Namun, Wawan memberikan contoh hitungan dengan mengacu harga patokan pemanfaatan pasir laut berdasarkan pada Keputusan Menteri (Kepmen) Kelautan dan Perikanan Nomor 6 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Kepmen Kelautan dan Perikanan Nomor 82 Tahun 2021 tentang Harga Patokan Pasir Laut dalam Perhitungan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak.
Dalam aturan itu, untuk pemanfaatan pasir laut dalam negeri harga patokan sebesar Rp 93.000 per m3. Sementara, pemanfaatan pasir laut luar negeri Rp186.000 per m3
"Kalau misalkan ada volume taruh lah jika karena target 2025 belum ada, kalau saja yang diekspor 50 juta meter kubik, maka kemungkinannya Rp2,5 triliun dengan harga Rp 93.000 dikali tarifnya 30-35 persen," jelasnya.
Meski demikian, Wawan mengatakan tak mudah untuk melakukan eksplorasi pasir laut. Sebab, Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menilai sebelum dilakukan eskporasi penting terlebih dahulu dilakukan penelitian.
"Menurut KKP sebelum eksplorasi sedimen perlu penelitian terlebih dahulu, karena khawatir ada mineral. Kalau ada mineral kan enggak boleh," ujarnya.