Penjelasan Ditjen Pajak soal IPL Apartemen Kena PPN

Ilustrasi apartemen
Sumber :
  • dokumentasi

Banten, VIVA – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan menjelaskan soal Iuran Pengelolaan Lingkungan (IPL) rumah susun atau apartemen yang akan dikenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Kepala Subdirektorat Pengelolaan Penerimaan Pajak DJP, Muchamad Arifin mengatakan kebijakan pengenaan PPN terhadap IPL ini bukan hal yang baru.

"Jadi aturan itu bukan aturan baru yang tiba-tiba ada tahun ini. Nah, sebenarnya itu kan aturan sudah lama ya mengenai jasa kena pajak dan jasa tidak kena pajak," ujar Arifin dalam Media Gathering APBN 2024, Kamis, 26 September 2024.

Ilustrasi apartemen

Photo :
  • Istimewa

Adapun aturan itu tercantum dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2022 tentang Pajak Pertambahan Nilai Dibebaskan dan Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah Tidak Dipungut atas lmpor dan/atau Penyerahan Barang Kena Pajak Tertentu dan/atau Penyerahan Jasa Kena Pajak Tertentu dan/atau Pemanfaatan Jasa Kena Pajak Tertentu dari luar Daerah Pabean.

Dia mengatakan, dalam PP tersebut, sudah dijelaskan mengenai komponen apa saja yang dikecualikan dari PPN. Namun, jasa yang dikeluarkan oleh pihak apartemen dan dipengelola oleh apartemen tidak termasuk dari yang dikecualikan. 

Arifin mencontohkan, lisrtik dan air menjadi komponen yang dibebaskan dari PPN. Namun, apabila penghuni rumah susun atau apartemen dikenakan tarif lebih besar maka biaya tersebut telah ditambahkan oleh pengelola apartemen. 

"Misalnya tagihan listriknya 50, terus kemudian ditambah lagi senilai biaya tertentu. Bayarnya jadi 70 sampai 80, kan ada selisih itu. Kalau misalnya invoice-nya dipisah maka yang terutang sebenarnya jasanya saja," jelasnya.

Dia menekankan, sistem pungutan PPN IPL sama dengan pengenaan PPN kepada pedagang ke konsumen. Menurutnya, IPL dikenakan pajak sebenarnya sudah lama diterapkan, namun penghuni tidak sadar atas faktur pembayarannya. 

"Pengelola (apartemen) menerbitkan faktur dan dia harus mungut PPN, sama kayak jual buku kalau PPN yang nanggung pembeli. Di medsos seolah-olah ini aturan baru akan diterapkan pada penghuni apartemen. Padahal (Penghuni) enggak nyadar aja, enggak ada aturan baru kok itu," imbuhnya.