Tak Kunjung Diimplementasikan, Bagaimana Nasib Pajak Karbon di Pemerintahan Prabowo?
- VIVA.co.id/Anisa Aulia
Jakarta, VIVA – Penerapan pajak karbon di Indonesia hingga saat ini belum juga terlaksana. Padahal pengenaan pajak ini awalnya direncanakan akan dilaksanakan pada 1 April 2024.
Dalam waktu dekat diketahui akan ada transisi dari pemerintahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) ke pemerintahan presiden Joko Widodo (Jokowi). Lantas bagaimana nasibnya di masa pemerintahan Prabowo dengan tak kunjung diterapkannya implementasi ini.
Wakil Menteri Keuangan II, Thomas Djiwandono mengatakan untuk pengenaan pajak karbon ke depan masih diperlukan pendalaman oleh Kementerian Keuangan.
"Pajak karbon, itu perlu pendalaman dari Kementerian Keuangan," ujar Thomas dalam acara Media Gathering di Anyer, Banten, Rabu, 25 September 2024.
Namun, Thomas menilai adanya perdagangan bursa karbon yang kini sudah dilaksanakan di Bursa Efek Indonesia (BEI) pada tahun lalu adalah sesuatu yang strategis.
"Tapi secara strategis bahwa pasar karbon yang sekarang sudah ada di IDX itu adalah sesuatu yang strategis itu sudah menjadi perhatian. Akan didalami lagi," kata dia.
Sebagai informasi, untuk pajak karbon sendiri telah diperkenalkan dalam Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2021 melalui UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP).