Cara Klaim Asuransi Kecelakaan Jasa Raharja Lengkap 2024 – Begini Caranya!

Asuransi Kecelakaan Jasa Raharja
Sumber :
  • Jasaraharja.co.id

VIVA – Jasa Raharja adalah sebuah perusahaan asuransi milik negara yang berfokus pada santunan kecelakaan bagi para korban transportasi umum, pengguna jalan raya, serta angkutan darat, laut, dan udara. 

Jasa Raharja memberikan perlindungan asuransi kepada mereka yang menjadi korban kecelakaan lalu lintas atau kecelakaan di transportasi umum, baik itu kendaraan pribadi maupun umum.

Setiap orang berharap terhindar dari kecelakaan, tapi sayangnya, musibah bisa datang kapan saja. Salah satu hal yang bisa membantu meringankan beban finansial saat terjadi kecelakaan adalah asuransi Jasa Raharja.

Masalahnya, banyak yang berpikir bahwa mengajukan klaim asuransi itu ribet dan memakan waktu. Ditambah lagi, adanya ketakutan menghadapi birokrasi yang berbelit-belit, bisa bikin kita mundur duluan sebelum mencoba. 

Kebingungan ini membuat proses klaim sering tertunda atau bahkan gagal, padahal santunan asuransi ini sangat berarti bagi para korban kecelakaan dan keluarganya. 

Artikel ini hadir untuk membahas tuntas bagaimana cara klaim asuransi kecelakaan Jasa Raharja lengkap. Dari prosedur, syarat, hingga jumlah santunan yang bisa Anda dapatkan, semua akan dijelaskan secara detail. Simak dibawah ini, ya!

Jenis dan Besaran Santunan Asuransi dari Jasa Raharja

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 15 dan 16 Menteri Keuangan RI /PMK.10/2017 tanggal 13 Februari 2017, besaran pembayaran korban jiwa di darat/laut/pesawat. kecelakaan, yakni:

1. Meninggal Dunia

Biaya santunan korban meninggal dunia dan jenis alat angkutan yang dipakai meliputi:

  • Darat/Laut sebesar Rp 50 juta
  • Udara sebesar Rp 50 juta

2. Cacat Tetap (Maksimal)

Berikut jenis alat angkutan dan biaya santunan yang didapat korban cacat tetap (maksimal), yaitu:

  • Darat/Laut sebesar Rp. 50 juta
  • Udara sebesar Rp. 50 juta

3. Perawatan (Maksimal)

Adapun penggantian biaya perawatan korban dan jenis angkutan yang digunakan meliputi:

  • Darat/Laut sebesar Rp 20 juta
  • Udara sebesar Rp. 25 juta

4. Penggantian Biaya Penguburan (Tidak Mempunyai Ahli Waris)

Berikut biaya tanggungan penguburan yang diberikan kepada korban yang tidak memiliki ahli waris, yaitu:

  • Darat/Laut sebesar Rp 4 juta
  • Udara sebesar Rp 4 Juta

5. Manfaat Tambahan Penggantian Biaya P3K

Jasa Raharja memberikan manfaat tambahan dengan penggantian biaya P3K (maksimal dengan nilai:

  • Darat/Laut sebesar Rp 1 juta
  • Udara sebesar Rp 1 juta

6. Manfaat Tambahan Penggantian Biaya Ambulance (Maksimal)

Adapun manfaat tambahan yang diberikan berupa penggantian biaya ambulance (maksimal), yaitu:

  • Darat/Laut sebesar Rp 500 ribu
  • Udara sebesar Rp. 500 ribu

Jenis Korban yang Mendapatkan Santunan dan Tidak Mendapatkan Santunan

Tidak semua korban kecelakaan berhak mendapatkan santunan dari Jasa Raharja. Sesuai dengan peraturan yang berlaku pada tahun 2024, berikut adalah jenis-jenis korban yang bisa mendapatkan santunan asuransi:

  1. Korban kecelakaan lalu lintas yang disebabkan oleh kendaraan bermotor atau angkutan umum.
  2. Penumpang angkutan umum yang menjadi korban kecelakaan saat menggunakan transportasi tersebut.
  3. Korban pejalan kaki yang ditabrak oleh kendaraan bermotor di jalan raya.

Namun, ada juga beberapa kondisi di mana korban tidak bisa mendapatkan santunan, di antaranya:

  • Pengemudi yang terbukti tidak memiliki SIM atau menggunakan SIM yang tidak sah.
  • Pengemudi dalam kondisi mabuk atau menggunakan narkoba saat kecelakaan terjadi.
  • Korban yang tidak melaporkan kecelakaan dalam waktu yang ditentukan.

Syarat Klaim Asuransi Jasa Raharja

Syarat Klaim Asuransi Jasa Raharja

Photo :
  • Indonesiabaik.id/JasaRaharja.co.id

Untuk bisa melakukan klaim asuransi Jasa Raharja, ada beberapa dokumen yang harus Anda persiapkan terlebih dahulu. Berikut ini adalah syarat-syarat yang diperlukan:

Korban luka hingga cacat:

  1. Laporan polisi dan gambaran TKP dari pihak yang berwenang.
  2. Keterangan cacat tetap dari dokter
  3. Fotokopi KTP korban
  4. Foto keadaan korban

Korban meninggal dunia:

  1. Laporan polisi dan gambaran TKP kecelakaan dari pihak yang berwenang
  2. Surat Kematian dari Rumah Sakit atau pihak berwajib jika tidak dibawa ke Rumah Sakit
  3. Fotokopi KK
  4. Fotokopi surat nikah (jika korban sudah menikah)
  5. Fotokopi KTP korban dan ahli waris
  6. Fotokopi akta kelahiran

Korban luka-luka dalam perawatan:

  1. Laporan polisi dan gambaran TKP kecelakaan dari pihak yang berwenang
  2. Fotokopi surat kuasa dari korban ke penerima asuransi jika dikuasakan
  3. Fotokopi KTP korban
  4. Kwitansi biaya perawatan dan obat-obatan

Dokumen-dokumen ini harus diserahkan dalam kondisi lengkap agar proses klaim dapat berjalan lancar.

Cara Klaim Asuransi Kecelakaan Jasa Raharja

Berikut adalah cara untuk melakukan klaim Jasa Raharja setelah melengkapi semua syarat yang diperlukan:

  • Ajukan surat keterangan kecelakaan dari Unit Laka Lantas Polres setempat atau instansi terkait lainnya.
  • Buat surat keterangan kesehatan atau kematian dari rumah sakit yang menangani korban
  • Lengkapi identitas pribadi korban, baik asli maupun fotokopi, seperti KTP, Kartu Keluarga (KK), dan surat nikah (jika sudah menikah)
  • Kunjungi kantor Jasa Raharja di wilayah domisili Anda atau gunakan layanan online Jasa Raharja
  • Isi beberapa formulir atau form, termasuk form pengajuan santunan, keterangan singkat kecelakaan, formulir kesehatan korban, dan formulir keterangan ahli waris jika korban meninggal
  • Serahkan formulir beserta dokumen persyaratan kepada petugas Jasa Raharja atau via online bisa langsung send dokumen.
  • Tunggu hingga proses verifikasi dan pencairan santunan selesai

Proses ini memastikan klaim berjalan dengan lancar sesuai dengan prosedur yang berlaku.

Asuransi Jasa Raharja merupakan perlindungan penting bagi setiap korban kecelakaan, jadi jangan ragu untuk memanfaatkan hak Anda!