Asuransi Motor: Panduan Lengkap Jenis, Manfaat, dan Cara Klaim!

Ilustrasi Asuransi Motor
Sumber :
  • freepik.com/alexsandarlittlewolf

VIVA – Mulai Januari 2025, pemerintah akan mewajibkan seluruh kendaraan bermotor, termasuk motor dan mobil, untuk memiliki asuransi Third Party Liability (TPL). Aturan ini merupakan bagian dari Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (PPSK) yang bertujuan melindungi masyarakat dari risiko tuntutan pihak ketiga akibat kecelakaan lalu lintas. Namun, banyak pemilik kendaraan mengeluhkan bahwa kebijakan ini akan menambah beban finansial mereka.

Nah, bagi Anda yang belum memiliki asuransi motor, artikel ini akan membantu Anda memahami pentingnya asuransi motor, jenis-jenisnya, manfaatnya, cara pengajuan klaim, dan rekomendasi perusahaan asuransi terbaik di Indonesia. Dengan asuransi, Anda dapat lebih tenang dan terlindungi dari risiko finansial akibat kecelakaan atau kehilangan kendaraan.

Apa Itu Asuransi Motor?

Asuransi motor adalah produk yang memberikan perlindungan terhadap kendaraan bermotor Anda, baik dari kerusakan akibat kecelakaan, pencurian, hingga risiko tuntutan hukum dari pihak ketiga (TPL). Pada dasarnya, pemilik motor membayar premi kepada perusahaan asuransi, yang nantinya akan menanggung sebagian atau seluruh biaya kerugian yang dialami, sesuai dengan polis asuransi yang diambil.

Pentingnya asuransi motor semakin ditekankan dengan kebijakan pemerintah yang akan mewajibkan asuransi kendaraan mulai tahun 2025. Tidak hanya untuk mematuhi aturan, memiliki asuransi motor juga dapat memberikan perlindungan finansial yang signifikan.

Jenis-Jenis Asuransi Motor

Saat memilih asuransi motor, penting untuk memahami jenis-jenis perlindungan yang ditawarkan. Berikut beberapa jenis asuransi motor yang populer di Indonesia:

Asuransi Komprehensif (All Risk) Asuransi komprehensif memberikan perlindungan menyeluruh terhadap berbagai risiko seperti kecelakaan, kebakaran, hingga pencurian. Asuransi ini cocok bagi Anda yang menginginkan perlindungan maksimal untuk kendaraan, terutama jika motor baru atau bernilai tinggi. Namun, premi asuransi all risk cenderung lebih mahal karena cakupan perlindungannya yang luas.

Asuransi Total Loss Only (TLO) TLO menanggung kerugian hanya jika kendaraan mengalami kerusakan yang sangat parah atau hilang akibat pencurian. Jenis ini seringkali menjadi pilihan bagi mereka yang ingin asuransi dengan premi lebih murah, namun perlindungannya terbatas pada kerusakan lebih dari 75% atau kehilangan total.

Third Party Liability (TPL) TPL melindungi Anda dari tuntutan hukum pihak ketiga jika terjadi kecelakaan yang merugikan orang lain. Misalnya, jika motor Anda menabrak mobil lain atau menyebabkan kecelakaan, asuransi TPL akan menanggung biaya ganti rugi. Jenis asuransi ini akan diwajibkan oleh pemerintah pada tahun 2025, sehingga penting untuk mulai mempersiapkan diri.

Manfaat Asuransi Motor

Mengapa Anda harus mempertimbangkan asuransi motor? Berikut adalah beberapa manfaat penting yang bisa Anda dapatkan:

  1. Perlindungan Finansial
    Asuransi motor melindungi Anda dari biaya besar akibat kerusakan atau kehilangan motor. Misalnya, jika motor mengalami kerusakan parah, asuransi komprehensif bisa menanggung biaya perbaikan yang biasanya sangat mahal.
     
  2. Ganti Rugi untuk Pihak Ketiga (TPL)
    Jika motor Anda menyebabkan kecelakaan dan merugikan orang lain, TPL menanggung biaya ganti rugi kepada korban tanpa harus Anda keluarkan dari kantong sendiri.
     
  3. Perlindungan dari Pencurian
    Motor adalah kendaraan yang rentan terhadap pencurian. Dengan asuransi, Anda akan mendapatkan ganti rugi sesuai dengan nilai pertanggungan jika motor dicuri.
     
  4. Biaya Pengobatan dan Santunan
    Beberapa jenis asuransi motor juga mencakup biaya pengobatan untuk pengendara dan penumpang jika terjadi kecelakaan, serta santunan kepada ahli waris korban jika terjadi kematian.

Cara Pengajuan Klaim Asuransi Motor

Ketika Anda menghadapi situasi di mana perlu mengajukan klaim, prosesnya sebenarnya cukup mudah jika Anda sudah mengetahui langkah-langkahnya. Berikut cara mengajukan klaim asuransi motor:

  1. Lapor Klaim Secepatnya
    Setelah kejadian seperti kecelakaan atau pencurian, segera hubungi perusahaan asuransi Anda. Pelaporan klaim biasanya harus dilakukan dalam waktu 3x24 jam sejak kejadian.
     
  2. Lengkapi Dokumen yang Diperlukan:
  • Polis asuransi asli
  • Fotokopi STNK (Surat Tanda Nomor Kendaraan)
  • Fotokopi SIM (Surat Izin Mengemudi)
  • Laporan kepolisian jika terjadi kecelakaan atau pencurian
  • Formulir klaim yang diisi lengkap
  • Foto asli dari kendaraan yang mengalami kerusakaan
  1. Proses Survei
    Setelah dokumen lengkap diajukan, perusahaan asuransi akan mengirimkan tim survei untuk memeriksa kondisi motor atau mengevaluasi kerugian yang terjadi.
     
  2. Persetujuan dan Pembayaran Klaim
    Jika klaim Anda disetujui, perusahaan asuransi akan membayar ganti rugi sesuai dengan nilai pertanggungan yang tertera di polis asuransi.

Rekomendasi Perusahaan Asuransi Motor Terpercaya

Di Indonesia, ada banyak sekali asuransi kendaraan tetapi disini kami akan merekomendasikan dua  perusahaan asuransi motor yang terpercaya adalah Adira Insurance  dan Astra Insurance  dengan produk unggulannya masing-masing.

1.Adira  Insurance (Autocillin Motorcycle Insurance)

Adira Insurance (Autocillin Motorcycle Insurance) menawarkan berbagai jenis perlindungan, mulai dari asuransi TLO hingga All Risk. Untuk premi All Risk, biaya bisa lebih tinggi dibanding TLO, yaitu sekitar Rp1 juta hingga Rp2,5 juta per tahun, tergantung nilai kendaraan dan cakupan perlindungan yang diambil. Asuransi All Risk memberikan perlindungan menyeluruh, termasuk kerusakan kecil hingga besar akibat kecelakaan.

Selain perlindungan, Adira Insurance juga menyediakan layanan tambahan seperti gratis layanan derek, serta jaringan bengkel rekanan yang luas, memastikan proses klaim menjadi lebih cepat dan mudah.

2.Astra Insurance (Garda Motor)

Astra Insurance menawarkan berbagai jenis perlindungan untuk kendaraan bermotor, termasuk asuransi TLO (Total Loss Only) dan All Risk. Untuk premi All Risk, biaya berkisar antara Rp1,2 juta hingga Rp2,8 juta per tahun, tergantung pada nilai kendaraan dan jenis perlindungan yang dipilih. Asuransi All Risk dari Astra memberikan perlindungan menyeluruh, mencakup kerusakan kecil hingga besar akibat kecelakaan, pencurian, serta kerusakan akibat bencana alam.

Selain perlindungan utama, Garda Motor juga menyediakan berbagai layanan tambahan yang membuat pengalaman nasabah lebih nyaman seperti Layanan Klaim 24 Jam , serta gratis layanan derek.

Kini saatnya Anda mengambil langkah untuk melindungi motor kesayangan dengan asuransi motor. Selain untuk mematuhi aturan pemerintah, asuransi motor juga memberikan keamanan dan perlindungan finansial bagi Anda.

Jangan tunggu sampai musibah datang, segera pilih asuransi yang sesuai dengan kebutuhan Anda ya!