Bea Cukai Jember Gagalkan Peredaran Ratusan Ribu Rokok Ilegal
- Bea Cukai
Jember, VIVA – Bea Cukai Jember melakukan penggerebekan salah satu tempat penyimpanan rokok ilegal di daerah Bangsalsari, Kabupaten Jember. Di dalamnya ditemukan sebanyak 848 ribu batang rokok tanpa pita cukai (rokok polos).
Upaya tersebut pun berhasil menggagalkan peredaran ratusan ribu rokok ilegal. Kepala Seksi Penyuluhan dan Layanan Informasi Bea Cukai Jember, Sardiyanto, mengungkapkan pihaknya mengamankan seorang penimbun rokok polos berinisial ALN.
"Dari hasil surveillance, petugas mengamankan seseorang berinisial ALN, yang diketahui menimbun rokok polos di dalam bangunan tersebut," ujarnya.
Petugas Bea Cukai Jember pun segera mengamankan 848 ribu batang rokok sigaret kretek mesin (SKM) tanpa dilekati pita cukai tersebut. Adapun nilai barang bukti berupa rokok ilegal yang disita petugas sebesar Rp1.170.240.000 dengan nilai kerugian negara diketahui sebesar Rp632.608.000.
Pelaku diduga melanggar Pasal 54 dan/atau Pasal 56 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Nomor 39 Tahun 2007 jo Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan.
Saat ini, pelaku telah ditahan untuk proses penyidikan lebih lanjut di Lembaga Pemasyarakatan kelas IIA Jember. Sardiyanto kemudian mengimbau kepada seluruh masyarakat agar senantiasa memberikan informasi terkait peredaran rokok ilegal kepada pihaknya.
Sebab menurutnya rokok ilegal bisa membahayakan masyarakat bagi pengguna. Selain itu tindakan tersebut juga melanggar hukum dan merugikan produsen serta pedagang rokok legal.
"Kami mengimbau seluruh lapisan masyarakat jika memiliki informasi terkait peredaran rokok ilegal agar dapat menginformasikan kepada Bea Cukai. Karena, selain melanggar hukum dan membahayakan masyarakat, rokok ilegal juga merugikan produsen dan pedagang rokok legal," tegas Sardiyanto.