Pembahasan Menuju Munaslub Kadin Sudah Lama, Ketua OC: Arsjad Rasjid Tak Respons Undangan Dialog

Ketua OC Munaslub Kadin, Bayu Priawan Djokosoetono (sumber: istimewa)
Sumber :
  • VIVA.co.id/Yeni Lestari

Jakarta, VIVA – Ketua Umum Jaringan Pengusaha Nasional atau Japnas sekaligus Ketua Organizing Committee Munaslub Kadin Indonesia atau Kamar Dagang dan Industri, Bayu Priawan Djokosoetono, menegaskan penyelenggaraan Munaslub pada pekan lalu tidak dilakukan mendadak. 

Bayu menyebut proses pembahasan menuju Munaslub sudah berlangsung lama. Bahkan diawali dengan rencana pertemuan dengan Ketua Umum Kadin yang lama Arsjad Rasjid. Namun, Arsjad tidak pernah merespons undangan dialog.

“Proses penetapan gelaran Munaslub sudah berlangsung lama. Upaya dialog dengan Arsjad Rasjid telah dilakukan jauh hari sebelum Munaslub, agar mau mengakomodasi segala pendapat dan keluhan yang dirasakan para anggota dari asosiasi dan Kadinda. Sayangnya, pertemuan untuk dialog tidak pernah terlaksana. Hal tersebut memperkuat asumsi asosiasi-asosiasi dan Kadinda bahwa Kadin di bawah Arsjad kurang mengayomi mereka dan kurang bisa bekerja sama dengan pemerintah,” jelas Bayu dalam keterangannya, Sabtu, 21 September 2024.

Hal itulah yang mendorong asosiasi pengusaha sebagai Anggota Luar Biasa (ALB) bersama sejumlah Ketua Umum Kadin Daerah (Kadinda) menggelar Munaslub di Jakarta, Sabtu, 14 September 2024 lalu. Munaslub menyepakati Anindya Bakrie sebagai Ketua Umum Kadin periode 2024-2029.

Bayu menjelaskan, sejumlah asosiasi kerap merasa dianaktirikan dalam kepengurusan Kadin periode sebelumnya, kendati memiliki hak pilih sebagai ALB. 

“Ini akan mengakibatkan Kadin semakin tertinggal, kurang bisa berkontribusi optimal dalam membangun perekonomian nasional, dan terhambat dalam upaya membawa pengusaha lokal naik kelas,” tutur dia.

Dia berharap, di bawah kepemimpinan Anindya Bakrie, Kadin cepat merespons suara-suara dari asosiasi. Selain itu, pengurus baru diharapkan melibatkan asosiasi atau himpunan pengusaha selaku ALB, untuk lebih aktif dan konkret dalam kegiatan pengembangan ekonomi di Tanah Air. 

Bayu menambakan, ketua umum lama telah masuk ke ranah politik. Hal ini bertentangan dengan Keputusan Presiden atau Keppres No. 18 Tahun 2022 tentang Persetujuan Perubahan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Kamar Dagang dan Industri. Pasal 14 Keppres tersebut menegaskan, Kadin bersifat mandiri, bukan organisasi pemerintah, bukan organisasi politik dan/atau tidak merupakan bagiannya, yang dalam melakukan kegiatannya tidak mencari keuntungan.

Di sisi lain, Ketua Umum Ikatan Wanita Pengusaha Indonesia (Iwapi), Nita Yudi, yang juga Sekretaris Dewan Pertimbangan Kadin Indonesia membeberkan, Munaslub Kadin Indonesia diselenggarakan berdasarkan masukan sebelumnya dan surat permintaan resmi dari para ketua umum Kadinda. 

“Munaslub kemudian dijalankan, karena Dewan Pertimbangan Kadin harus dapat memfasilitasi dan menjalankan Munaslub yang telah diminta,” ujarnya.

Ia menegaskan, tidak ada inisiatif pemerintah di Munaslub. Semua murni dari Kadinda dan asosiasi sebagai Anggota Luar Biasa Kadin.