Jadi Korban PHK? Begini Cara Mudah Nonaktifkan NPWP agar Tak Kena Masalah Pajak

Kartu NPWP nantinya bisa digunakan untuk aktivitas belanja.
Sumber :
  • VivaNews/ Amatul Rayyani

Jakarta, VIVA – Jika Anda baru saja menjadi korban Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) dan sedang menganggur, mungkin Anda bertanya-tanya, apakah perlu menonaktifkan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)? Sebagaimana diketahui, NPWP berfungsi sebagai identitas bagi warga negara Indonesia yang sudah memenuhi syarat untuk membayar pajak. 

Namun, jika situasi Anda berubah, seperti kehilangan pekerjaan atau tidak lagi memiliki penghasilan, ada cara untuk mengajukan penghapusan atau menonaktifkan NPWP. Bagaimana caranya?

Sebelum mengetahui caranya, Anda perlu mengetahui, siapa saja yang boleh menonaktifkan NPWP atau bahkan menghapusnya secara permanen. Berikut info lengkapnya!

Wajib Pajak yang Boleh Mengajukan Penghapusan NPWP

Ilustrasi PHK.

Photo :
  • VIVA.

Penghapusan NPWP tidak hanya berlaku bagi mereka yang menganggur akibat PHK, tetapi juga beberapa kategori lainnya. Berikut adalah beberapa kondisi yang memungkinkan Anda untuk mengajukan penghapusan NPWP:

1. Meninggal Dunia

Di urutan pertama, adalah wajib pajak yang telah meninggal dunia. Ahli waris atau pelaksana wasiat, dapat mengajukan penghapusan NPWP atas nama almarhum.

2. Warga Asing yang Meninggalkan Indonesia

Jika Anda adalah warga negara asing yang telah meninggalkan Indonesia secara permanen, Anda bisa mengajukan untuk menghapus atau menonaktifkan NPWP.

3. Memiliki NPWP Ganda 

Jika Anda memiliki lebih dari satu NPWP, Anda juga dapat mengajukan penghapusan salah satunya.

4. Tidak Lagi Memenuhi Syarat Wajib Pajak

Jika Anda sudah tidak memiliki penghasilan atau penghasilan Anda di bawah ambang batas Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP), Anda juga bisa mengajukannya, baik untuk menghapus NPWP maupun menonaktifkan sementara.

Cara Nonaktifkan NPWP

Ilustrasi menggunakan laptop di atas kasur.

Photo :
  • Pexels

Penghapusan NPWP dapat dilakukan baik secara online maupun secara langsung di Kantor Pelayanan Pajak (KPP). Untuk pengajuan online, Anda dapat menggunakan aplikasi e-Registration di situs resmi Direktorat Jenderal Pajak (www.pajak.go.id). 

Lalu, Anda dapat mengisi formulir penghapusan NPWP secara elektronik. Permohonan online ini dianggap sah dan memiliki kekuatan hukum setelah ditandatangani secara elektronik.

Setelah mengajukan permohonan online, Anda perlu mengunggah dokumen yang disyaratkan, seperti fotokopi identitas, melalui aplikasi tersebut atau mengirimnya ke KPP terdekat. 

Jika dokumen yang diperlukan belum diterima oleh KPP dalam waktu 14 hari kerja, maka permohonan dianggap tidak diajukan. Namun, jika dokumen diterima lengkap, KPP akan mengeluarkan bukti penerimaan surat elektronik.

Cara Mengajukan Penghapusan NPWP di KPP

Jika Anda lebih memilih mengajukan secara manual, Anda bisa mendatangi KPP terdekat. Di sana, Anda hanya perlu mengisi dan menandatangani formulir penghapusan NPWP. Pastikan juga membawa dokumen pendukung, seperti surat keterangan tidak memiliki penghasilan, atau surat pernyataan warisan bagi yang mewakili orang pribadi yang telah meninggal dunia.

Keputusan atas permohonan penghapusan NPWP biasanya diberikan dalam waktu 6 bulan untuk wajib pajak pribadi, dan 12 bulan untuk wajib pajak badan usaha. Jika dalam jangka waktu tersebut tidak ada keputusan dari KPP, permohonan Anda dianggap dikabulkan secara otomatis.

Ketika Anda menonaktifkan NPWP saat tidak lagi memiliki penghasilan, Anda dapat memastikan bahwa kewajiban pajak Anda terhenti sementara waktu hingga situasi ekonomi Anda membaik.