Sri Mulyani Teken MLI STTR dengan 42 Negara Demi Minimalkan Kompetisi Tarif Pajak Tidak Sehat

Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati
Sumber :
  • VIVA.co.id/Anisa Aulia

Jakarta, VIVA – Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati menandatangani Multilateral Instrument Subject to Tax Rule (MLI STTR) bersama dengan pimpinan dari 42 negara dan yurisdiksi lainnya. Melalui MLI STTR memungkinkan suatu negara untuk mengenakan pajak tambahan sampai dengan 9 persen atas penghasilan tertentu.

Adapun MLI STTR merupakan salah satu instrumen penerapan Pilar 2 yang merupakan bagian dari kesepakatan global untuk meminimalkan kompetisi tarif pajak yang tidak sehat. 

"MLI STTR memungkinkan suatu negara untuk mengenakan pajak tambahan sampai dengan 9 persen atas penghasilan tertentu, seperti royalti, bunga, dan beberapa jenis jasa yang dibayarkan ke negara mitra Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda (P3B) jika memberlakukan tarif pajak kurang dari 9 persen," ujar Sri Mulyani dalam keterangannya, Jumat, 20 September 2024.

Ilustrasi pajak.

Photo :
  • Freepik

Bendahara Negara ini menjelaskan, ketentuan ini hanya berlaku atas penghasilan intragrup dengan nilai di atas 1 juta euro dalam satu tahun pajak (materiality threshold). Sementara, untuk penghasilan selain bunga dan royalti, nilai pembayaran harus melebihi biaya pokok ditambah dengan margin 8,5 persen (mark-up threshold).

Menurutnya, partisipasi Indonesia dalam MLI STTR menunjukkan komitmen negara untuk meningkatkan keadilan dan transparansi dalam kerja sama ekonomi global. STTR juga mendorong penciptaan level playing field antara perusahaan lokal dan multinasional, sehingga memastikan perusahaan lokal mampu bersaing di pasar. 

Selain itu, STTR juga berperan untuk memperkuat ketentuan anti penghindaran pajak dalam sistem perpajakan Indonesia dan menciptakan ruang fiskal yang lebih luas bagi Pemerintah dalam menanggulangi tantangan ekonomi makro lainnya. 

Komitmen ini mencerminkan upaya Pemerintah dalam menjaga keseimbangan antara pengembangan investasi dan penyediaan ruang fiskal yang sehat, untuk mendukung pembangunan Indonesia yang berkelanjutan. Dengan begitu, bergabungnya Indonesia dalam inisiatif ini sejalan dengan persiapan proses keanggotaan Indonesia ke Organisasi Kerja Sama dan Pembangunan Ekonomi (OECD).

“Mobilisasi sumber daya domestik sangat penting bagi suatu negara dan STTR menyediakan jalan bagi negara-negara untuk melindungi basis pajak mereka,” ujarnya. 

Dia melanjutkan, untuk ketentuan MLI STTR akan dilakukan secara sistematis dan serentak tanpa melalui negosiasi bilateral. Namun dalam penerapannya, instrumen ini diperkirakan akan berdampak terhadap 29 P3B Indonesia dengan negara mitra, sehingga pemberlakuan MLI STTR masih memerlukan proses ratifikasi oleh Pemerintah.