Apa Itu Asuransi Syariah? Simak Penjelasan Lengkap dan Keunggulannya!

apa yang dimaksud dengan asuransi syariah
Sumber :
  • istockphoto.com

VIVA – Asuransi syariah menjadi semakin populer di kalangan masyarakat Indonesia, terutama di tengah meningkatnya kesadaran akan pentingnya produk keuangan yang sesuai dengan prinsip syariat Islam.

Dengan pendekatan yang berbeda dari asuransi konvensional, asuransi syariah menawarkan solusi perlindungan yang tidak hanya menguntungkan secara finansial, tetapi juga selaras dengan nilai-nilai spiritual.

Mengingat semakin banyak orang yang mencari alternatif keuangan yang halal, penting untuk memahami apa yang dimaksud dengan asuransi syariah dan bagaimana sistem ini bekerja.

Apa Itu Asuransi Syariah?

Asuransi syariah adalah produk asuransi yang beroperasi sesuai dengan prinsip-prinsip syariah Islam. Menurut Dewan Syariah Nasional (DSN), asuransi syariah merupakan usaha untuk saling melindungi dan tolong menolong di antara pemegang polis (peserta asuransi) melalui pengumpulan dan pengelolaan dana tabarru.

Berbeda dengan asuransi konvensional yang berfokus pada profit dan sering kali melibatkan unsur riba. Asuransi syariah sudah dijamin Halal oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI) melalui Dewan Syariah Nasional (DSN) dengan Fatwa No. 21/DSN-MUI/X/2001 tentang Pedoman Umum Asuransi Syari’ah.

Jenis Perjanjian dalam Asuransi Syariah

Berdasarkan Fatwa Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI), terdapat empat jenis akad dalam asuransi syariah, yaitu:

  1. Akad Tabarru’ (Hibah / Tolong Menolong)

Peserta asuransi memberikan hibah yang akan digunakan untuk membantu peserta lain yang terkena musibah. Perusahaan asuransi berfungsi sebagai pengelola dana hibah.

  1. Akad Tijarah (Mudharabah)

Dalam akad ini, perusahaan asuransi berperan sebagai mudharib (pengelola), sementara peserta adalah shahibul mal (pemegang polis). Premi dari akad ini dapat diinvestasikan, dan hasil keuntungan dari investasi tersebut akan dibagi di antara peserta.

  1. Akad Wakalah bil Ujrah

Akad ini memberikan kuasa kepada perusahaan asuransi untuk mengelola dana peserta dengan imbalan ujrah (fee). Perusahaan asuransi dapat menginvestasikan premi, tetapi tidak berhak atas bagian dari hasil investasi.

  1. Akad Mudharabah Musytarakah

Akad ini merupakan pengembangan dari akad mudharabah, di mana perusahaan asuransi berperan sebagai mudharib dan turut serta dalam investasi menggunakan dananya sendiri. Hasil investasi dibagi antara perusahaan dan peserta sesuai dengan nisbah yang disepakati.

Produk Asuransi Syariah

Saat ini, produk asuransi syariah telah sangat beragam. Menurut Otoritas Jasa Keuangan (OJK), berikut adalah beberapa produk asuransi syariah yang umum beredar:

  1. Asuransi Jiwa Syariah

Produk ini memberikan manfaat berupa uang pertanggungan kepada ahli waris apabila peserta asuransi meninggal dunia.

  1. Asuransi Pendidikan Syariah

Dengan produk ini, dana pendidikan akan disepakati dan diberikan kepada penerima hibah (anak) sesuai dengan jenjang pendidikan. Ahli waris juga akan tetap mendapatkan manfaat dana pendidikan jika peserta asuransi meninggal dunia.

  1. Asuransi Kesehatan Syariah

Produk ini memberikan santunan atau penggantian biaya medis jika peserta mengalami sakit atau kecelakaan.

  1. Asuransi dengan Investasi (Unit Link) Syariah

Produk ini menggabungkan manfaat asuransi dan hasil investasi. Sebagian premi yang dibayar dialokasikan untuk dana tabarru’ dan sebagian lainnya untuk investasi peserta.

  1. Asuransi Kerugian Syariah

Asuransi ini memberikan ganti rugi kepada tertanggung atas kerugian harta benda yang dipertanggungjawabkan.

  1. Asuransi Syariah Berkelompok

Dirancang khusus untuk peserta dalam kelompok, seperti perusahaan atau komunitas, asuransi ini lebih terjangkau dibandingkan dengan asuransi syariah individu karena jumlah peserta yang lebih banyak.

  1. Asuransi Haji dan Umroh

Produk ini memberikan perlindungan finansial bagi jama’ah haji/umroh atas musibah yang terjadi selama menjalankan ibadah. Khususnya, asuransi haji telah diatur melalui fatwa MUI nomor 39/DSN-MUI/X/2002 agar para jamaah mendapatkan ketenangan saat beribadah.

Keunggulan Asuransi Syariah

Asuransi syariah menawarkan berbagai keunggulan yang membedakannya dari asuransi konvensional. Menurut Otoritas Jasa Keuangan (OJK), berikut adalah beberapa keunggulan utama dari asuransi syariah:

  1. Tidak Berlaku Sistem “Dana Hangus”

Dana kontribusi (premi) yang disetorkan sebagai tabarru’ dalam asuransi syariah tidak akan hangus meskipun tidak terjadi klaim selama masa perlindungan. Dana ini tetap diakumulasikan dan menjadi milik peserta secara kolektif, memberikan rasa aman bagi pemegang polis.

  1. Transparansi Pengelolaan Dana

Perusahaan asuransi syariah wajib mengelola dananya dengan transparan. Ini mencakup penggunaan kontribusi dan pembagian hasil investasi. Apabila terjadi surplus underwriting, pembagian nisbah akan dilakukan secara adil dan terbuka kepada para peserta.

  1. Pengelolaan Dana yang Islami

Asuransi syariah mengelola dananya dengan mematuhi prinsip-prinsip fiqh Islam, menghindari unsur maisir (judi), gharar (ketidakpastian), dan riba (bunga). Dana investasi peserta tidak dapat digunakan untuk saham dari emiten yang terlibat dalam kegiatan yang dilarang oleh syariah.

Cara Mendapatkan Produk Asuransi Syariah

Menurut Otoritas Jasa Keuangan (OJK), berikut adalah langkah-langkah yang perlu diikuti untuk mendapatkan produk asuransi syariah:

  1. Pahami Jenis dan Produk Asuransi Syariah

Sebelum memulai, penting bagi nasabah untuk mempelajari berbagai jenis dan produk asuransi syariah agar dapat menentukan pilihan yang sesuai dengan kebutuhan mereka.

  1. Hubungi Perusahaan atau Agen Asuransi Syariah

Setelah menentukan jenis asuransi yang diinginkan, nasabah dapat menghubungi perusahaan atau agen asuransi syariah untuk mendapatkan informasi lebih lanjut.

  1. Siapkan Dokumen dan Data yang Diperlukan

Nasabah perlu mempersiapkan kelengkapan data dan melampirkan dokumen yang dibutuhkan, seperti identitas diri dan bukti penghasilan, agar proses pengajuan dapat berjalan lancar.

  1. Proses Survei Permohonan

Perusahaan asuransi akan melakukan survei atas permohonan yang diajukan oleh nasabah. Hal ini bertujuan untuk memastikan bahwa semua informasi yang disampaikan akurat dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

  1. Penerimaan Polis

Apabila permohonan nasabah disetujui, perusahaan akan mengirimkan polis asuransi untuk dipelajari dan disepakati oleh nasabah.

  1. Pembayaran Kontribusi (Premi)

Setelah polis disetujui, nasabah dapat mulai membayarkan kontribusi (premi) kepada perusahaan asuransi syariah sesuai dengan ketentuan yang disepakati.

  1. Cooling Off Period

Nasabah memiliki hak untuk mempelajari polis dalam periode yang dikenal sebagai Cooling Off Period selama 14 hari. Selama periode ini, nasabah dapat membatalkan polis tanpa dikenakan denda, dan uang premi yang telah dibayarkan akan dikembalikan sepenuhnya.

Asuransi syariah adalah solusi cerdas untuk perlindungan finansial yang selaras dengan prinsip-prinsip Islam. Dengan berbagai keunggulan dan prinsip yang adil, asuransi syariah tidak hanya memberikan keamanan finansial, tetapi juga memastikan bahwa setiap peserta dapat berkontribusi dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat. 

Dengan memahami apa yang dimaksud dengan asuransi syariah, peserta dapat mengambil keputusan yang lebih baik dalam mengelola risiko finansial. Pertimbangkan asuransi syariah sebagai bagian dari rencana keuangan Anda untuk masa depan yang lebih aman dan halal.