DJP Bantah Data NPWP Jokowi hingga Sri Mulyani Bocor

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kemenkeu, Dwi Astuti
Sumber :
  • VIVA/Anisa Aulia

Jakarta, VIVA – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) buka-bukaan terkait dugaan kebocoran data Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) milik sejumlah tokoh. Data bocor ini termasuk milik Presiden Joko Widodo (Jokowi), Menteri BUMN Erick Thohir, Menteri Keuangan Sri Mulyani, hingga Gibran Rakabuming Raka.

Direktur Penyuluhan Pelayanan dan Hubungan Masyarakat DJP, Dwi Astuti mengatakan berdasarkan penelitian yang sudah dilakukan, pihaknya membantah bahwa telah terjadi kebocoran data dari sistem informasi DJP.

"Data log access dalam enam tahun terakhir menunjukkan tidak adanya indikasi yang mengarah kepada kebocoran data langsung dari sistem informasi DJP," ujar Dwi dalam keterangan resminya, Jumat, 20 September 2024.

Gedung Direktorat Jenderal Pajak

Photo :
  • panoramio

Dwi menyatakan, struktur data yang tersebar bukan merupakan struktur data yang terkait dengan pelaksanaan hak dan pemenuhan kewajiban perpajakan. Dalam hal ini diduga ada sebanyak 6 juta NPWP yang bocor.

"Struktur data yang tersebar bukan merupakan struktur data yang terkait dengan pelaksanaan hak dan pemenuhan kewajiban perpajakan Wajib Pajak," tegasnya. 

Dia menegaskan, pihaknya pun telah berkoordinasi dengan Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) hingga kepolisian terkait dugaan bocornya data NPWP ini.

"Terhadap dugaan kebocoran data ini, DJP telah berkoordinasi dengan Kemenkominfo, BSSN, dan Kepolisian Republik Indonesia untuk menindaklanjuti sesuai dengan ketentuan yang berlaku," jelasnya.

Dwi mengatakan, DJP berkomitmen untuk selalu menjaga kerahasiaan dan keamanan data wajib pajak dengan baik pada sistem informasi dan infrastruktur milik DJP. 

"Serta akan terus berupaya untuk meningkatkan sistem keamanan dan perlindungan data wajib pajak dengan melakukan evaluasi dan penyempurnaan tata kelola data dan sistem informasi melalui pembaruan teknologi pengamanan sistem dan security awareness," ujarnya.

DJP pun mengimbau agar para wajib pajak untuk turut menjaga keamanan data masing-masing. Hal ini antara lain dengan memperbarui antivirus, mengubah kata sandi secara berkala, dan menghindari baik mengakses tautan maupun mengunduh file mencurigakan agar terhindar dari pencurian data. 

"Kami juga memohon bantuan masyarakat untuk segera melaporkan kepada DJP apabila menemukan adanya dugaan kebocoran data DJP, melalui kanal pengaduan DJP yaitu Kring Pajak 1500200, posel ke pengaduan@pajak.go.id, situs pengaduan.pajak.go.id, atau situs wise.kemenkeu.go.id, " lanjut Dwi.