Kemenhub Perkuat Sistem Cegah Korupsi Layanan Hipotek Kapal

[dok. Humas Direktorat Jenderal Perhubungan Laut Kemenhub]
Sumber :
  • VIVA.co.id/Mohammad Yudha Prasetya

Jakarta, VIVA – Kementerian Perhubungan melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Laut, menyediakan layanan hipotek kapal melalui aplikasi Sistem Informasi Manajemen Perkapalan dan Kepelautan (SIMKAPEL).

Direktur Jenderal Perhubungan Laut Kemenhub, Capt Antoni Arif Priadi menegaskan, layanan ini merupakan solusi kemudahan jasa perkapalan dan kepelautan secara profesional, efektif, dan efisien, bagi pemilik/operator kapal dan pelaku usaha di bidang perkapalan dan kepelautan yang terintegrasi dalam satu sistem.

"Layanan sertifikasi dan dokumen kapal berbasis digital untuk seluruh stakeholder di bidang jasa perkapalan dan kepelautan yang transparan dan efisien ini, dapat meminimalisir praktik korupsi, gratifikasi, dan pungutan liar," kata Antoni dalam keterangannya, Kamis, 19 September 2024.

Dia mengaku menyoroti pembebanan hipotek atas kapal sebagai bagian dari kegiatan penyelenggaraan status hukum kapal dengan asas publisitas. Artinya, setiap pihak dapat meminta informasi atas kapal yang telah terdaftar.

Direktur Jenderal Perhubungan Laut Capt Antoni Arif Priadi.

Photo :
  • Dokumentasi Kemenhub.

“Untuk bisa memberikan informasi yang terkini maka pendokumentasian harus diselenggarakan dengan baik dan benar. Maka dari itu, pejabat pendaftar dan pencatat balik nama kapal harus dapat memberikan pelayanan pendaftaran dan kebangsaan kapal dengan kepastian hukum," ujarnya.

Melalui kegiatan rekonsiliasi ini, lanjut Antoni, hal ini menjadi sarana penyempurnaan data kapal Indonesia yang dimiliki oleh Ditjen Perhubungan Laut. Tujuannya agar dapat menyediakan data kapal yang lengkap, akurat, valid, dan akuntabel. 

“Data kapal yang valid inilah yang akan digunakan sebagai dasar layanan kelaiklautan kapal, dan diintegrasikan dengan layanan lain seperti INAPORNET, SIMLALA, dan juga menjadi bahan pelaporan kita kepada pihak IMO," kata Antoni.

Senada, Direktur Antikorupsi Badan Usaha KPK, Aminudin, mengapresiasi inovasi Ditjen Perhubungan Laut dalam upaya pencegahan tindak pidana korupsi, suap, dan gratifikasi melalui perbaikan sistem.

Direktur Jenderal Perhubungan Laut Capt Antoni Arif Priadi.

Photo :
  • Dokumentasi Kemenhub.

Dia mengatakan, ini adalah bentuk konkret nyata kolaborasi antara KPK dengan regulator dan Kementerian/Lembaga. Terlebih, menurutnya tidak banyak upaya perbaikan sistem dalam konteks untuk pencegahan tindak pidana korupsi, direspons secepat apa yang telah dilakukan oleh Kemenhub.

"Semangat untuk melakukan perbaikan dalam mencegah terjadinya tindak pidana korupsi khususnya tindak suap dan gratifikasi patut kita apresiasi," ujarnya.