Segini Besaran Dana Bantuan KIP Kuliah untuk Program Studi Berakreditasi A
- www.freepik.com/free-vector
Jakarta, VIVA – Pada tahun 2024 ini besaran bantuan Kartu Indonesia Pintar (KIP) Kuliah disesuaikan dengan kualitas akreditasi prodi yang diambil oleh mahasiswa. KIP Kuliah sendiri merupakan program dari pemerintah untuk mahasiswa dari keluarga yang kurang mampu, dengan tujuan mempermudah mereka menyelesaikan pendidikan tinggi.
Bantuan ini mencakup biaya pendidikan serta biaya hidup selama masa kuliah. Namun, besaran dana KIP Kuliah berbeda-beda tergantung pada akreditasi program studi (prodi) yang diambil oleh mahasiswa.
Jadi, berapa sebenarnya bantuan yang diberikan untuk prodi dengan akreditasi A, dan bagaimana perbedaannya dengan akreditasi lain? Berikut adalah rincian dana yang diberikan berdasarkan akreditasi prodi:
Prodi Akreditasi Unggul (A) atau Internasional Mahasiswa yang terdaftar di prodi dengan akreditasi A atau berstandar internasional dapat menerima bantuan biaya pendidikan hingga Rp 8.000.000 per semester. Khusus untuk prodi kedokteran, jumlah bantuan bisa mencapai Rp 12.000.000 per semester.
Prodi Akreditasi Baik Sekali (B) Untuk mahasiswa di prodi dengan akreditasi B, bantuan yang diberikan adalah maksimal Rp 4.000.000 per semester.
Prodi Akreditasi Baik (C) Mahasiswa yang mengikuti prodi berakreditasi C akan menerima bantuan maksimal Rp 2.400.000 per semester.
Mahasiswa yang merupakan penerima KIP Kuliah juga berhak mendapatkan dana untuk biaya hidup selain dari bantuan biaya pendidikan. Dana ini bervariasi tergantung pada wilayah tempat mereka kuliah, yang terbagi dalam lima klaster mulai dari 800.000 hingga 1.400.000 per bulannya.
Program KIP Kuliah memberikan dukungan selama masa studi dengan batas waktu tertentu sesuai jenjang pendidikan:
- Sarjana (S1) dan Diploma 4: Maksimal 8 semester
- Diploma 3: Maksimal 6 semester
- Diploma 2: Maksimal 4 semester
- Dokter, Dokter Gigi, Dokter Hewan: Maksimal 4 semester
- Ners, Apoteker, Bidan, Guru: Maksimal 2 semester
Itulah besaran jumlah dana KIP kuliah sesuai dengan akreditasi prodi dan dana biaya hidup mahasiswa yang diberikan oleh pemerintah.