Cara Dapat Dana dari BPJS Ketenagakerjaan Pasca Kena PHK, Bisa Cair hingga Puluhan Juta!
- Dok.Istimewa
Jakarta, VIVA – Inilah cara dapat dana dari BPJS Ketenagakerjaan pasca kena PHK atau Pemutusan Hubungan Kerja. Sebagaimana diketahui, BPJS Ketenagakerjaaan menyediakan program Jaminan Hari Tua (JHT) sebagai jaminan sosial bagi para pekerja Indonesia.
JHT ini dirancang untuk memberikan perlindungan finansial saat pekerja memasuki masa pensiun. Meski begitu, program ini juga memberikan opsi pencairan dana sebelum usia pensiun, salah satunya ketika terkena PHK.
Saldo JHT Anda bisa cair dalam jumlah belasan hingga puluhan juta rupiah, tergantung pada gaji dan seberapa lama Anda bekerja. Semakin tinggi gaji dan semakin lama Anda bekerja, semakin besar saldo JHT yang bisa Anda klaim.
Proses pencairan dana JHT pun mudah dan dapat dilakukan secara online maupun di kantor cabang. Nah, berikut ini langkah-langkah mencairkan saldo JHT!
Syarat Pencairan Saldo JHT Pasca PHK
Berikut ini syarat pencairan saldo JHT usai terkena PHK. Peserta yang sudah tidak aktif bekerja, dapat mengajukan klaim dengan melampirkan dokumen-dokumen berikut:
1. Kartu Peserta BPJAMSOSTEK
2. E-KTP
3. Buku Tabungan
4. Kartu Keluarga
5. Surat Keterangan Berhenti Bekerja, Surat Pengalaman Kerja, Surat Perjanjian Kerja, atau Surat Penetapan Pengadilan Hubungan Industrial (PHI)
6. NPWP (jika ada)
Cara Mencairkan Saldo JHT Online
Cara mencairkan saldo JHT bisa dilakukan secara online. Berikut langkah-langkahnya:
1. Kunjungi Portal Layanan
Langkah pertama, masuk ke portal layanan online di Lapakasik.bpjsketenagakerjaan.go.id.
2. Isi Data Awal
Lalu, masukkan NIK, Nama Lengkap, dan Nomor Kepesertaan Anda.
3. Verifikasi Data
Setelah itu, sistem akan melakukan verifikasi data otomatis untuk memastikan kelayakan klaim.
4. Lengkapi Data
Setelah verifikasi, Anda akan diarahkan untuk melengkapi data sesuai instruksi di portal.
5. Unggah Dokumen
Lalu, unggah dokumen persyaratan yang telah disiapkan.
6. Tunggu Notifikasi
Jika proses selesai, Anda akan menerima notifikasi dengan informasi jadwal dan kantor cabang.
7. Wawancara
Nantinya, Anda akan dihubungi melalui video call untuk wawancara sesuai jadwal notifikasi. Siapkan berkas asli saat wawancara.
8. Pencairan Dana
Setelah proses selesai, dana akan dicairkan ke rekening yang Anda lampirkan.
Cara Mencairkan Saldo JHT di Kantor Cabang
Pencairan saldo JHT juga bisa dilakukan di kantor cabang. Berikut langkah-langkahnya:
1. Scan QR Code
Pertama, scan QR Code yang tersedia di kantor cabang.
2. Isi Data Awal
Masukkan NIK, Nama Lengkap, dan Nomor Kepesertaan Anda.
3. Verifikasi Data
Sistem akan memverifikasi data otomatis untuk kelayakan klaim.
4. Lengkapi Data
Setelah verifikasi, ikuti instruksi di portal untuk melengkapi data.
5. Unggah Dokumen
Unggah dokumen persyaratan yang diperlukan.
6. Notifikasi dan Antrian
Tunjukkan notifikasi kepada petugas kantor cabang untuk mendapatkan nomor antrian.
7. Proses di Kantor Cabang
Proses lanjutan dilakukan di kantor cabang sampai proses wawancara selesai.
8. Pencairan Dana
Saldo dana JHT Anda akan dicairkan melalui rekening yang dilampirkan.
Itulah cara dapat dana dari BPJS Ketenagakerjaan usai terkena PHK. Sebelum mengajukan, pastikan semua dokumen disiapkan dengan lengkap dan mengikuti prosedur yang berlaku.