BPJS Kesehatan vs Ketenagakerjaan: Apa Bedanya dan Mana yang Lebih Penting?

apa perbedaan BPJS kesehatan dan ketenagakerjaan
Sumber :
  • pundee.co.id

apa perbedaan BPJS kesehatan dan ketenagakerjaan

Photo :
  • pundee.co.id
VIVA  – BPJS atau Badan Penyelenggara Jaminan Sosial adalah program penting dari pemerintah Indonesia, namun masih banyak masyarakat yang bingung tentang perbedaan antara
BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan .

Kebingungan ini sering kali menyebabkan masyarakat tidak tahu program mana yang paling sesuai dengan kebutuhan mereka

Padahal, salah memahami fungsi dan manfaat masing-masing program bisa berdampak pada perlindungan sosial yang diterima. Untuk membantu masyarakat membuat keputusan yang tepat, penting untuk memahami secara jelas perbedaan dan manfaat dari kedua jenis BPJS ini sesuai dengan kebutuhan Anda.

Apa Itu BPJS Kesehatan?

BPJS Kesehatan adalah program yang bertujuan untuk menjamin pelayanan kesehatan bagi seluruh masyarakat Indonesia. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional, BPJS Kesehatan berfungsi untuk menyelenggarakan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) dengan prinsip asuransi sosial dan ekuitas.

Ini berarti BPJS Kesehatan dirancang agar setiap peserta bisa mendapatkan manfaat perawatan kesehatan sesuai dengan kebutuhan mereka tanpa perlu khawatir dengan biaya yang terlalu besar.

BPJS Kesehatan memberikan berbagai manfaat bagi pesertanya. Beberapa manfaat utama termasuk perawatan medis di fasilitas kesehatan, baik tingkat pertama seperti puskesmas, maupun perawatan di rumah sakit.

Selain itu, BPJS Kesehatan juga mencakup berbagai jenis penyakit dan layanan kesehatan mulai dari rawat inap hingga tindakan operasi. Program ini bertujuan untuk menjamin agar seluruh masyarakat, baik yang mampu maupun yang kurang mampu, dapat mengakses layanan kesehatan yang layak.

Apa Itu BPJS Ketenagakerjaan?

BPJS Ketenagakerjaan adalah program jaminan sosial yang difokuskan pada perlindungan tenaga kerja di Indonesia. Berbeda dengan BPJS Kesehatan yang terbuka untuk seluruh masyarakat, BPJS Ketenagakerjaan hanya berlaku bagi para pekerja.

Program ini bertujuan untuk memberikan jaminan ekonomi bagi tenaga kerja yang mengalami kecelakaan, kehilangan pekerjaan, atau saat memasuki masa pensiun. BPJS Ketenagakerjaan menawarkan lima program jaminan utama, yaitu:

  1. Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK): Memberikan perlindungan jika terjadi kecelakaan kerja atau penyakit yang diakibatkan oleh pekerjaan.
  2. Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP): Memberikan kompensasi dan pelatihan kepada pekerja yang kehilangan pekerjaan.
  3. Jaminan Hari Tua (JHT): Menyediakan dana pensiun untuk masa tua pekerja.
  4. Jaminan Pensiun (JP): Memberikan penghasilan bulanan kepada pekerja setelah mencapai usia pensiun.
  5. Jaminan Kematian (JKM): Memberikan santunan kepada keluarga pekerja jika pekerja meninggal dunia.

Perbedaan Utama BPJS Kesehatan dan Ketenagakerjaan

  1. Tugas dan Fungsi

Fungsi utama BPJS Kesehatan adalah menyediakan layanan kesehatan yang mencakup seluruh masyarakat Indonesia. Program ini menanggung berbagai biaya medis, termasuk konsultasi dokter, tindakan medis, hingga rawat inap di rumah sakit.

Sebaliknya, BPJS Ketenagakerjaan bertujuan untuk melindungi pekerja dari risiko yang berkaitan dengan pekerjaan, seperti kecelakaan kerja dan kehilangan pekerjaan. Selain itu, BPJS Ketenagakerjaan juga memberikan jaminan hari tua dan pensiun yang membantu pekerja merencanakan masa depan setelah pensiun.

  1. Peserta Program

Perbedaan utama lainnya terletak pada jenis peserta dari kedua program ini. Peserta BPJS Kesehatan mencakup seluruh warga negara Indonesia, baik pekerja maupun bukan pekerja.

Peserta BPJS Kesehatan disebut dengan istilah Bukan Pekerja (BP), Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU), Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI JK), dan Pekerja Penerima Upah (PPU) Pemerintah Daerah (PD Pemda).

Di sisi lain, BPJS Ketenagakerjaan hanya diperuntukkan bagi tenaga kerja di Indonesia yaitu Penerima Upah (PU), Pekerja Migran Indonesia, Bukan Penerima Upah (BPU), dan Jasa Konstruksi.

  1. Manfaat

Perbedaan manfaat antara BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan sangat mencolok. BPJS Kesehatan fokus pada layanan kesehatan dan menanggung biaya pengobatan bagi pesertanya.

Sementara itu, BPJS Ketenagakerjaan lebih berfokus pada jaminan sosial bagi pekerja, seperti manfaat tunai saat pensiun, atau perlindungan jika terjadi kecelakaan kerja.

  1. Waktu Mulai Beroperasi

BPJS Kesehatan lebih dahulu beroperasi sejak 1 Januari 2014, sedangkan BPJS Ketenagakerjaan baru mulai beroperasi pada 1 Juli 2015.

  1. Nama Perusahaan Terdahulu

Kedua program ini juga memiliki latar belakang sejarah yang berbeda. BPJS Kesehatan sebelumnya dikenal sebagai PT Asuransi Kesehatan (Askes), sementara BPJS Ketenagakerjaan berasal dari PT Jamsostek (Persero).

  1. Nomor Peserta

Nomor peserta BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan juga berbeda. Nomor BPJS Kesehatan terdiri dari 13 digit, sementara nomor BPJS Ketenagakerjaan memiliki 11 digit. Kedua nomor ini unik untuk setiap peserta dan digunakan sebagai identifikasi dalam sistem jaminan sosial.

Persamaan BPJS Kesehatan dan Ketenagakerjaan

Meski memiliki banyak perbedaan, BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan juga memiliki beberapa persamaan penting:

  1. Keduanya merupakan program yang dikelola langsung oleh pemerintah Indonesia.
  2. Keduanya diatur oleh Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial. BPJS, baik Kesehatan maupun Ketenagakerjaan, bertanggung jawab langsung kepada Presiden.
  3. Keduanya bertujuan untuk memberikan jaminan sosial kepada masyarakat, meskipun sasaran dan manfaatnya berbeda.

Mana yang Lebih Penting?

Pentingnya BPJS Kesehatan dan Ketenagakerjaan bergantung pada kebutuhan masing-masing individu. BPJS Kesehatan adalah keharusan bagi seluruh masyarakat Indonesia karena menjamin akses layanan kesehatan yang layak.

Sementara itu, BPJS Ketenagakerjaan lebih relevan bagi mereka yang bekerja, karena memberikan perlindungan ekonomi ketika terjadi kecelakaan, pensiun, atau saat kehilangan pekerjaan.

Idealnya, seorang pekerja di Indonesia harus memiliki keduanya. Dengan memiliki BPJS Kesehatan, mereka dapat mengakses layanan kesehatan yang diperlukan, dan dengan BPJS Ketenagakerjaan, mereka mendapatkan perlindungan dari berbagai risiko yang berhubungan dengan pekerjaan.