Sah! Hary Tanoe Resmi Caplok Multivision Plus Milik Raam Punjabi
- VIVA/ Rahmat Fatahillah Ilham
Jakarta, VIVA – PT MNC Digital Entertainment Tbk (MSIN) telah merampungkan akuisisi terhadap emiten rumah produksi PT Tripar Multivision Tbk (RAAM) alias Multivision Plus milik Raam Punjabi.
Executive Chairman MNC Group, Hary Tanoesoedibjo berharap, akuisisi ini akan mampu melakukan eksplorasi terhadap peluang baru, meningkatkan sinergi, dan terus memberikan pengalaman hiburan yang tak tertandingi kepada pemirsa lokal dan internasional.
"Akuisisi RAAM oleh MSIN merupakan pencapaian penting dalam upaya kami, untuk memperluas operasi kami di sektor media dan hiburan Indonesia," kata Hary Tanoe dalam keterangannya, Jumat, 13 September 2024.
Berbekal pengalaman dari kolaborasi tahunan yang baik dengan Raam Punjabi, Hary Tanoe menegaskan bahwa kedua pihak akan bersama-sama mendongkrak kepemimpinan mereka di Indonesia dan juga di luar negeri.
"RAAM terkenal karena selalu menetapkan tren dan dapat mengantisipasi masa depan hiburan, dan kami ingin terus mendorong pertumbuhan industri kreatif bersama mereka," ujarnya.
Di lain kesempatan, manajemen PT Tripar Multivision Plus Tbk (RAAM) juga mengumumkan aksi korporasi berupa Penambahan Modal Tanpa Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu (PMTHMETD) atau private placement, dengan menerbitkan sebanyak 619.420.000 (enam ratus sembilan belas juta empat ratus dua puluh ribu) saham baru.
"Dengan nilai nominal Rp 60,00 (enam puluh rupiah) per saham," kata manajemen RAAM dalam keterangannya, Jumat, 13 September 2024.
Jadwal pelaksanaannya ditetapkan oleh manajemen RAAM pada 23 September 2024, untuk Pelaksanaan Penambahan Modal. Sementara pemberitahuan hasil pelaksanaan penambahan modal akan diumumkan pada 25 September 2024.
Penambahan Modal akan dilaksanakan pada harga pelaksanaan Rp 500,- per lembar saham, dengan pemodal PMTHMETD adalah PT MNC Digital Entertainment Tbk.
"Demikian pengumuman ini dibuat guna memenuhi ketentuan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 14/POJK.04/2019 tanggal 29 April 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 32/POJK.04/2015 tentang Penambahan Modal Perusahaan Terbuka dengan Memberikan Hak Efek Terlebih Dahulu," ujarnya.