Asosiasi Lintas Sektor Kompak Tolak Aturan Produk Tembakau, Ini Tuntutannya

Puluhan asosiasi kompak tolak aturan turunan (PP) Nomor 28 Tahun 2024 terkait produk tembakau [dok. Istimewa]
Sumber :
  • VIVA.co.id/Mohammad Yudha Prasetya

Jakarta, VIVA - Puluhan asosiasi lintas sektor menyatakan sikap penolakan atas berbagai kebijakan kontroversial terkait pengaturan produk tembakau, pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 serta Rancangan Peraturan Menteri Kesehatan (RPMK) yang menjadi aturan turunannya.

Wakil Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo), Franky Sibarani mengatakan, aturan yang menjadi sorotan di antaranya zonasi larangan penjualan dan iklan luar ruang, serta wacana standardisasi kemasan berupa kemasan polos tanpa merek untuk produk tembakau maupun rokok elektronik.

"Kebijakan tersebut menimbulkan polemik dan ketidakpastian berusaha bagi para pelaku usaha di berbagai sektor," kata Franky dalam keterangannya, Kamis, 12 September 2024.

Panen tembakau petani Indonesia. (ilustrasi)

Photo :
  • ANTARA FOTO/Anis Efizudin

Dia mengatakan, berbagai tekanan regulasi industri hasil tembakau dirasa cukup memberatkan bagi multisektor, yang berkaitan baik dengan pertembakauan. Sebagai komoditas dengan kontribusi yang unggul bagi Tanah Air, Apindo menilai pemerintah perlu berhati-hati dalam mengambil kebijakan, dan melihat kondisi sosio-ekonomi Indonesia yang berbeda dari negara lainnya.

"Di Indonesia, industri tembakau menyerap jutaan tenaga kerja dari petani, pekerja, pedagang dan peritel, hingga industri kreatif. Sehingga, pengambilan kebijakan di Indonesia tidak bisa hanya mengacu dari negara-negara tertentu tanpa adanya pendalaman budaya," ujarnya.

Pada kegiatan yang digelar di kantor Apindo tersebut, Ketua Umum Perkumpulan Gabungan Perserikatan Pabrik Rokok Indonesia (Gappri), Henry Najoan, mengapresiasi upaya Apindo untuk menampung segala aspirasi dan merespons keluhan industri hasil tembakau dengan baik.

Dia menekankan, industri hasil tembakau tidak hanya mencakup para pelaku usaha, tetapi juga mata rantai ekonomi dan budaya industri hasil tembakau yang sangat besar.

"Maka wacana kebijakan kemasan polos tanpa merek bagi produk tembakau dalam RPMK akan memberikan dampak serius atas kebijakan yang makin eksesif dan mengakibatkan kontraksi dari sisi pendapatan negara juga ketenagakerjaan. Oleh karena itu, kami menyatakan dengan tegas menolak aturan tersebut," ujarnya.

Sebagai salah satu upaya untuk menyampaikan aspirasi bersama, sejumlah asosiasi yang terdiri dari pabrikan, petani tembakau dan cengkeh, serikat pekerja, pedagang/peritel, industri kreatif, penyiaran, hingga periklanan menandatangani pernyataan sikap bersama untuk memohon perlindungan pemerintah untuk tidak menyetujui ketentuan standardisasi kemasan dalam RPMK serta sejumlah pasal bermasalah dalam PP 28/2024 yang merugikan berbagai pihak.

Adapun konferensi pers yang digelar oleh APINDO ini turut menghadirkan lebih dari 20 asosiasi lintas industri, di antaranya GAPPRI, GAPRINDO, FORMASI, APTI, APCI, AMTI, FSP RTMM SPSI, APRINDO, HIPPINDO, APARSI, APPSI, AMLI, ATVSI, IRPII, APROFI, APFI, BPI, AVISI, APKI, APVI, AVI, APPNINDO, dan ARVINDO.