Saham Adaro Energy Moncer Seiring Kabar Pelepasan Anak Usaha
- VIVAnews/Alfin Tofler
Jakarta, VIVA – Saham emiten tambang batu bara dan mineral, PT Adaro Energy Indonesia Tbk (ADRO), terpantau moncer melenggang di jalur hijau pada sesi I perdagangan Kamis, 12 September 2024.
Pantauan VIVA di RTI per pukul 11.45 WIB, saham ADRO tercatat menguat 470 poin atau 13,35 persen di level 3.990, dari penutupan perdagangan hari sebelumnya di level 3.520.
Pada sesi I saham tersebut diperdagangkan 39 ribu kali di rentang 3.800-4.050, dengan volume sebanyak 360,31 juta saham dan total nilai Rp 1,42 triliun, serta kapitalisasi pasar mencapai Rp 122,73 triliun.
Kinerja mentereng dari ADRO ini terjadi seiring kabar dari keterbukaan informasi BEI, yang menyebut bahwa perseroan akan melepas anak usahanya, yakni PT Adaro Andalan Indonesia (AAI), dengan menjual seluruh saham yang dimiliki ADRO pada AAI.
"Perseroan berencana melakukan transaksi penjualan atas sebanyak-banyaknya seluruh saham yang dimiliki Perseroan pada AAI (dahulu bernama PT Alam Tri Abadi) (Rencana Transaksi)," kata manajemen ADRO sebagaimana dikutip dari keterbukaan informasi BEI, Kamis, 12 September 2024.
Adaro diketahui menggenggam 99,9999 persen saham AAI. Di mana disebutkan bahwa total aset, laba bersih, dan pendapatan usaha AAI melebihi 50 persen dari total aset, laba bersih, dan pendapatan usaha perseroan.
"Rencana Transaksi merupakan transaksi material sebagaimana diatur dalam POJK 17/2020 karena masing-masing total aset, laba bersih, dan pendapatan usaha AAI melebihi 50 persen (lima puluh persen) dari total aset, laba bersih, dan pendapatan usaha Perseroan," ujarnya.
"Hal itu sebagaimana tercantum dalam Laporan Keuangan Perseroan per 30 Juni 2024, yang ditelaah secara terbatas oleh Kantor Akuntan Publik Rintis, Jumadi, Rianto & Rekan (Laporan Keuangan 30 Juni 2024)," kata pihak manajemen.
Dalam keterangan yang sama, dijelaskan bahwa nilai rencana transaksi akan mempertimbangkan hasil penilaian saham dari penilai independen, yaitu sebesar US$ 2.450.224 ribu atau sekitar US$ 2,45 miliar, setara Rp 35,73 triliun (asumsi kurs Rp 15.400 per US$). Di mana, jumlah itu setara dengan 31,8 persen dari total ekuitas perseroan.
Sesuai POJK 35/2020 tentang Penilaian dan Penyajian Laporan Penilaian Bisnis di Pasar Modal mengenai batas kewajaran, nilai transaksi sebanyak-banyaknya tidak dapat melebihi 34,2 persen dari total ekuitas perseroan.
Sementara berdasarkan ketentuan Pasal 6 POJK 17/2020, perseroan wajib memperoleh persetujuan pemegang saham perseroan terlebih dahulu untuk urusan tersebut. Hal itu karena masing-masing total aset, laba bersih, dan pendapatan usaha AAI melebihi 50 persen dari total aset, laba bersih, dan pendapatan perseroan.
Selain itu, perseroan juga wajib menggunakan penilai dalam menentukan nilai wajar dari objek transaksi material dan/atau kewajaran dari transaksi material dimaksud, dan mengumumkan keterbukaan informasi ini dalam situs web perseroan dan situs web Bursa Efek Indonesia (BEI).
Tujuannya untuk memberikan informasi kepada para pemegang saham perseroan mengenai rencana transaksi yang akan dimohonkan persetujuannya pada Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB).
"Perseroan berencana menyelenggarakan RUPSLB secara tatap muka dan daring (hybrid) untuk menyetujui Rencana Transaksi di Jakarta pada tanggal 18 Oktober 2024. Pengumuman RUPSLB dimaksud diumumkan bersamaan dengan pengumuman keterbukaan informasi Rencana Transaksi sebagaimana diatur Pasal 6 ayat 1 huruf b POJK 17/2020," ujarnya.