Menhub Ajukan Tambahan Anggaran 2025 Rp 7,68 Triliun
- VIVA.co.id/Mohammad Yudha Prasetya
Jakarta, VIVA - Kementerian Perhubungan dan Komisi V DPR RI, telah menyepakati pagu anggaran Kementerian Perhubungan Tahun 2025 yakni sebesar Rp 24,76 triliun.
Melalui Rapat Kerja Komisi V DPR RI dengan Menteri Perhubungan, Budi Karya Sumadi dan para mitra kerja lainnya, dirincikan bahwa distribusi pagu anggaran pada unit kerja eselon I Kemenhub yakni Sekretariat Jenderal sebesar Rp 681,31 miliar; Inspektorat Jenderal Rp 116,18 miliar; Ditjen Perhubungan Darat Rp 4,25 triliun; dan Ditjen Perhubungan Laut Rp 10,37 triliun.
Kemudian. Ditjen Perhubungan Udara Rp 4,57 triliun; Ditjen Perkeretaapian Rp 1,79 triliun; Badan Kebijakan Transportasi Rp 108,57 miliar; BPSDM Perhubungan Rp 2,72 triliun; dan Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek Rp 132,10 miliar.
Namun, Menhub menyampaikan masih terdapat selisih antara kebutuhan anggaran dengan pagu anggaran 2025. Di mana kebutuhan anggaran Kemenhub tahun 2025 yakni sebesar Rp 80,63 triliun, sehingga masih ada gap sebesar Rp 55,87 triliun.
Karenanya, Menhub pun telah menyampaikan permohonan tambahan anggaran kepada Menteri Keuangan dan Menteri PPN sebesar Rp 7,68 triliun.
"Namun kami mengerti kehati-hatian pemerintah untuk 2025 perlu dilakukan, dan Komisi V cukup bijaksana untuk tetap memperjuangkan adanya tambahan," kata Budi Karya dalam keterangannya, Selasa, 10 September 2024.
Menanggapinya, Ketua Komisi V DPR RI, Lazarus berjanji, pihaknya akan memperjuangkan tambahan anggaran 2025 untuk Kemenhub, sesuai dengan mekanisme pembahasan RUU tentang APBN TA 2025.
Menurutnya, persetujuan atas pagu anggaran Kementerian Perhubungan telah sesuai nota keuangan RAPBN 2025.
"Komisi V DPR RI bersama Kementerian Perhubungan sepakat melakukan sinkronisasi anggaran menurut fungsi dan program dalam RAPBN tahun anggaran 2025, sesuai dengan saran, usulan serta masukan Komisi V DPR RI," ujarnya.