Penjelasan OJK soal Dana Pensiun Tak Bisa Cair Sebelum 10 Tahun
- Raden Jihad Akbar/VIVA.
Jakarta, VIVA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menjelaskan, soal dana pensiun tidak bisa dicairkan sekaligus sebelum usia kepesertaan menginjak 10 tahun.
Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian Penjaminan dan Dana Pensiun OJK, Ogi Prastomiyono mengatakan tujuan dari pelaksanaan program pensiun adalah untuk menjaga kesinambungan penghasilan setelah memasuki usia pensiun.
"Jadi sebenarnya setelah usia pensiun, pensiunan itu menerima manfaat pensiun secara berkala bulanan. Itu prinsip daripada pensiunan, program pensiunan," ujar Ogi dikutip Senin, 9 September 2024.
Dia menjelaskan, dalam ketentuan yang ada ketika seseorang pensiun maka diperkenankan 20 persen ditarik sekaligus pada saat yang bersangkutan pensiun.
"Tetapi 80 persennya itu dilakukan pembayaran berkala bulanan, baik oleh program dana pensiun pemberi kerja maupun oleh dana pensiun dalam produk anuitas yang diberikan oleh perusahaan asuransi," jelasnya.
Ogi menjelaskan, untuk program anuitas, di masa yang lalu sebelum POJK 27/2023 dan juga POJK 8/2024 diterbitkan, dalam praktiknya kurang dari sebulan anuitas itu dicairkan atau direedem.
Menurut Ogi, anuitas seharusnya diberikan secara berkala setiap bulan. "Bahwa sebenarnya peserta pensiun itu bisa menerima bulanan, tetap menerima bulanan, tapi tidak boleh dicairkan pokoknya. Nah itu yang kita harapkan bahwa itu baru bisa dicairkan selama 10 tahun. Tapi setiap bulan para pensiunan masih menerima manfaat pensiunnya," ujarnya.
Ogi menilai, apabila manfaat pensiun setelah dikurangi 20 persen, lebih kecil daripada Rp 1,6 juta per bulan, atau nilai tunai Rp 500 juta, itu boleh dicairkan sekaligus.
"Nah jadi kita juga memperhatikan bagi para pensiunan yang memiliki manfaat pensiun yang lebih rendah, itu ketentuannya boleh dicairkan sekaligus kalau ketentuan, kalau manfaat pensiunnya itu kurang dari Rp 1,6 juta. Atau nilai tunainya itu kurang dari Rp 500 juta, nah itu ketentuan yang kita lakukan," terangnya.
Sehingga dengan itu, Ogi menegaskan, program pensiun berbeda dengan tabungan hari tua atau Jaminan Hari Tua (JHT) yang ada di BPJS Tenaga Kerja.
"kalau jaminan pensiun yang ada di BPJS TK juga prinsipnya adalah prinsip dana pensiun, jadi itu tidak bisa dicairkan, tapi diterima pensiunnya setiap bulannya. Jadi itu penjelasan dari kami," imbuhnya.