Ditagih DC Pinjol Padahal Tak Pernah Mengajukan Pinjaman, Harus Apa?
- Freepik
Jakarta, VIVA – Pinjaman online kini sudah menjadi salah satu solusi bagi masyarakat yang membutuhkan dana mendesak. Dengan kemudahan akses dan proses pencairan yang cepat, banyak yang mengandalkan pinjaman online untuk berbagai kebutuhan.
Namun, di balik kemudahan ini, muncul juga berbagai modus penipuan yang memanfaatkan ketidaktahuan masyarakat. Salah satu modus penipuan yang sering terjadi adalah, tiba-tiba menerima tagihan dari debt collector (DC) pinjaman online meskipun Anda tidak pernah mengajukan pinjaman.
Contoh modus penipuan yang pernah terjadi yakni ada sejumlah uang yang tiba-tiba masuk ke rekening Anda tanpa Anda pernah mengajukan pinjaman. Lalu, saat jatuh tempo, Anda akan dihubungi oleh debt collector yang menagih pinjaman tersebut.
Modus lainnya yakni Anda menerima pesan SMS atau WhatsApp yang mengatasnamakan pinjaman online tertentu, meskipun Anda tidak pernah menerima dana sepeser pun. Situasi ini tentu membuat bingung dan panik, terutama jika Anda tidak tahu harus berbuat apa.
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sempat memberikan imbauan kepada masyarakat untuk tidak panik dan tetap tenang dalam menghadapi situasi tersebut. Berikut beberapa langkah yang bisa Anda lakukan jika mengalami kejadian serupq:
Langkah Hadapi Penagihan Pinjol yang Tak Pernah Anda Ajukan
1. Abaikan / Blokir Kontak
Jika Anda menerima pesan atau telepon dari debt collector pinjaman online yang tidak pernah Anda ajukan, langkah pertama yang harus dilakukan adalah mengabaikan atau memblokir kontak tersebut. Jangan terpancing oleh tekanan atau ancaman yang mereka berikan.
2. Jangan Klik Link dari SMS atau WhatsApp
Penipuan sering kali menggunakan tautan yang dikirim melalui SMS atau WhatsApp untuk mencuri data pribadi Anda. Pastikan Anda tidak mengklik link apa pun yang berasal dari nomor yang tidak dikenal, terutama jika mengatasnamakan pinjaman online.
3. Lapor ke Pihak Kepolisian
Jika Anda merasa menjadi korban penipuan, segera laporkan kejadian tersebut ke pihak kepolisian melalui situs patrolisiber dot id atau email info@cyber.polri.go.id. Ini adalah langkah penting untuk melindungi diri Anda dari potensi kejahatan lebih lanjut.
4. Lapor ke OJK
OJK menyediakan hotline 157, WhatsApp di 08115715715, serta email konsumen@ojk.go.id dan waspadainvestasi@ojk.go.id untuk melaporkan kejadian terkait pinjaman online ilegal. Melaporkan ke OJK juga bisa membantu mengurangi potensi penyalahgunaan lebih lanjut.
5. Lapor ke Kemenkominfo
Anda juga bisa melaporkan penipuan ini ke Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) melalui laman aduankonten.id, email aduankonten@kominfo.go.id, atau WhatsApp di nomor 08119224545 untuk membantu memblokir konten penipuan tersebut.