PMI Manufaktur RI Agustus Anjlok Lagi, Kemenkeu Soroti Nasib Industri Padat Karya
- VIVA.co.id/Anisa Aulia
Jakarta, VIVA – Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menegaskan, pihaknya akan memberikan perhatian serius terhadap industri padat karya seperti Tekstil dan Produk Tekstil (TPT) dan Alas Kaki yang saat ini tengah menghadapi tantangan berat.
Adapun ini seiring dengan Purchasing Managers’ Index (PMI) Manufaktur Indonesia pada Agustus 2024 mengalami penurunan ke level 48,9 dari sebelumnya yang berada di level 49,3.
"PMI Manufaktur Indonesia pada Agustus 2024 tercatat pada level 48,9. Hal ini tidak terlepas dari menurunnya kinerja sektor manufaktur global di tengah tekanan permintaan," kata Kepala Badan Kebijakan Fiskal, Kementerian Keuangan, Febrio Kacaribu dalam keterangannya Selasa, 3 September 2024.
Febrio menekankan, pelemahan pertumbuhan ekonomi Tiongkok, Kawasan Eropa, dan Amerika harus semakin diantisipasi ke depannya. Menurutnya, aktivitas manufaktur negara mitra dagang dan kawasan ASEAN juga mengalami tantangan yang sama, antara lain Amerika Serikat (48,0) dan Jepang (49,8).
"Negara tetangga seperti Malaysia dan Australia juga kembali mencatatkan PMI manufaktur yang terkontraksi masing-masing pada level 49,7 dan 48,5," jelasnya.
Febrio melanjutkan, di tengah perlambatan PMI Indonesia, optimisme masih terjaga dengan kinerja sejumlah leading industry di tanah air. Industri makanan dan minuman serta kimia farmasi hingga triwulan II lalu konsisten tumbuh di atas 5 persen secara year on year (yoy). Bahkan, industri logam dasar tumbuh hingga 18,1 persen seiring proses hilirisasi yang semakin menunjukkan hasil.
Kendati demikian Febrio menegaskan, perhatian terus diberikan pemerintah untuk lagging industry yang menghadapi tantangan berat.
“Industri padat karya seperti Tekstil dan Produk Tekstil (TPT) dan Alas Kaki saat ini tengah menghadapi tantangan berat. Tidak hanya dari sisi kinerja ekspor, namun juga daya saing di pasar domestik yang tergerus produk impor. Pemerintah terus berupaya mendorong daya saing industri seperti ini dengan berbagai bauran kebijakan.” ujar Febrio.
Sebagai langkah menjaga daya saing produk TPT, dia menyebut bahwa Pemerintah telah menerapkan Bea Masuk Tindakan Pengamanan (BMTP), di antaranya untuk Pakaian dan Asesori Pakaian hingga November 2024; Tirai, Kelambu Tempat Tidur, serta Benang dari Serat Staple Sintetik dan Arti-fisial hingga Mei 2026; Kain dan Karpet hingga Agustus 2027.
Kemudian penerapan Bea Masuk Anti Dumping (BMAD) untuk produk Polyester Staple Fiber (benang) dari India, Tiongkok, dan Taiwan s.d. Desember 2027.
"Kebijakan ini dimaksudkan untuk melindungi dan meningkatkan daya saing industri TPT dalam negeri yang memiliki serapan tenaga kerja besar," imbuhnya.