Dampingi UMKM Hadapi Hukum Bisnis, PNM Bentuk Asosiasi Advokat Usaha
- VIVA.co.id/Mohammad Yudha Prasetya
Jakarta, VIVA – PT Permodalan Nasional Madani (PNM) membentuk asosiasi profesional bidang hukum dalam PNM Group bernama Association of Small Medium Enterprise Advocates (ASMEA), sebagai upaya memberikan pendampingan hukum kepada pelaku UMKM.
Direktur Operasional PNM, Sunar Basuki mengatakan, pembentukan asosiasi ini dilakukan karena melihat masih terbatasnya pemahaman pelaku UMKM terkait sektor hukum, ketika menghadapi permasalahan usaha.
Karenanya, Dia pun berharap bahwa dengan adanya ASMEA ini, berbagai permasalahan usaha para pelaku UMKM dapat terfasilitasi hingga selesai.
"Ini pertama kalinya asosiasi advokat yang spesifik memberikan pendampingan bagi UMKM. Apalagi PNM memang fokus memberikan pembiayaan dan pendampingan usaha kepada ultra mikro dan mikro," kata Sunar dalam keterangannya, Selasa, 3 September 2024.
PNM Lawyer Club atau ASMEA ini diharapkan dapat menjawab kebutuhan konsultasi dan pendampingan hukum bagi para pelaku UMKM. Sebab, menurutnya saat ini masih banyak pelaku UMKM yang awam dengan persoalan hukum.
"Misalnya bagaimana menghadapi jika lokasi usahanya digusur atau sekadar ingin berdiskusi mengenai persoalan hukum bagi usahanya, kami siap bantu melalui ASMEA," ujarnya.
Direktur Kepatuhan dan Manajemen Risiko PNM sekaligus Dewan Penasihat ASMEA, Kindaris mengimbau, seluruh pengurus terpilih untuk segera memperkuat jajarannya dan melaksanakan program kerja yang telah dipersiapkan.
Sebanyak 49 karyawan PNM Group yang telah memiliki lisensi advokat dan telah disumpah di pengadilan tinggi tergabung dalam ASMEA.
"Bagi UMKM yang ingin bekerja sama, dapat mengunjungi Sekretariat ASMEA di Menara PNM Jakarta," ujarnya.