Soal Gratifikasi IPO di BEI, Masyarakat Diminta Lapor Jika Tahu Ada Pegawai OJK Terlibat
- vivanews/Andry Daud
Jakarta, VIVA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) buka suara terkait dugaan adanya praktik gratifikasi pada proses penawaran umum atau Initial Public Offering (IPO), yang dilakukan oleh oknum karyawan PT Bursa Efek Indonesia (BEI).
Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan dan Komunikasi OJK, Aman Santosa mengatakan pihaknya telah berkoordinasi dengan BEI terkait hal ini.
"BEI telah berkoordinasi dengan OJK. OJK mendukung langkah tegas BEI menjatuhkan sanksi kepada pihak-pihak yang melanggar untuk menjaga integritas serta kepercayaan kepada institusi," ujar Aman dalam keterangannya Rabu, 28 Agustus 2024.
Aman menegaskan, OJK saat ini sedang mendalami potensi keterkaitan pegawai OJK dalam hal tersebut. Namun, untuk sejauh ini pihaknya belum menemukan indikasi pelanggaran oleh pegawai OJK terkait dengan penawaran umum.
"Sejauh ini belum menemukan indikasi pelanggaran oleh pegawai OJK terkait dengan penawaran umum. Apabila terdapat pihak-pihak yang memiliki informasi dan atau bukti keterlibatan pegawai dan pejabat OJK dalam praktik penyuapan dan gratifikasi, diharapkan dapat melaporkan melalui OJK Whistle Blowing System (WBS)," tegasnya.
Aman melanjutkan, OJK dengan tegas melarang semua pegawainya terlibat dalam praktik penyuapan.
"OJK menegaskan melarang semua pegawainya terlibat dalam praktik penyuapan, termasuk menerima gratifikasi saat menjalankan tugas dan fungsinya dengan selalu menjunjung tinggi kode etik dan taat pada ketentuan yang berlaku," ujarnya.
Selain itu, OJK juga berkomitmen untuk selalu menerapkan prinsip tata kelola yang baik termasuk tentang anti penyuapan dan anti-gratifikasi sesuai dengan Sistem Manajemen Anti Penyuapan (SMAP) berbasis SNI ISO 37001 yang telah dijalankan.