Sulit Bayar Utang Pinjol, Apakah Bisa Dibantu Jasa Pelunasan Pinjaman Online? Ini Penjelasannya
- ANTARA FOTO/Aprillio Akbar
Jakarta, VIVA – Kesulitan membayar cicilan pinjaman online (pinjol) tentu menjadi sumber stres, terutama jika jumlah utangnya sudah mencapai belasan hingga puluhan juta rupiah. Apalagi ditambah dengan adanya tambahan biaya bunga dan denda yang membengkak, serta tekanan dari penagih utang seperti debt collector.
Dalam situasi seperti itu, beberapa orang mungkin mulai berpikir untuk menggunakan jasa pelunasan pinjaman online sebagai solusi cepat. Namun, apakah jasa semacam itu benar-benar ada dan bisa diandalkan?
Pihak Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah mengingatkan masyarakat untuk berhati-hati terhadap tawaran jasa pelunasan pinjaman online. OJK khawatir penawaran tersebut justru menjadi modus penipuan baru yang berpotensi merugikan masyarakat.
Modus yang sering terjadi adalah oknum menawarkan pelunasan utang dengan biaya yang lebih rendah daripada jumlah utang sebenarnya. Misalnya, Anda memiliki utang Rp5 juta, namun oknum tersebut hanya meminta Rp1 juta dengan janji bahwa utang Anda akan lunas.
Meskipun tawaran ini terdengar menggiurkan, Anda harus waspada karena ini adalah bentuk penipuan. Jasa tersebut tidak berafiliasi dengan lembaga pinjaman online resmi yang Anda gunakan, sehingga risiko kehilangan uang semakin besar.
Apakah Ada Jasa Pelunasan Pinjaman Online?
Saat ini, tidak ada jasa pelunasan pinjaman online. Melainkan, ada solusi yang lebih aman dan resmi melalui perusahaan manajemen utang seperti amalan.
Amalan merupakan perusahaan yang secara resmi membantu masyarakat yang mengalami kesulitan membayar utang kepada bank atau institusi pemberi pinjaman resmi lainnya. Caranya yakni melalui program pengelolaan utang yang disesuaikan dengan situasi keuangan klien, sehingga perusahaan tersebut membantu klien untuk bisa terbebas dari tunggakan utang.
Perusahaan tersebut juga dapat membantu mengurangi jumlah angsuran bulanan menjadi lebih terjangkau lewat negosiasi dengan pihak bank atau kreditur. Namun, layanan ini hanya berlaku untuk utang kartu kredit/KTA di bank konvensional dengan total minimum Rp10 juta, dan/atau KPR/KMG dengan jaminan rumah.
Jika sudah mendaftar dan syarat disetujui, konsultan mereka akan menghubungi Anda. Terkait legalitasnya, menurut surat OJK No. S-37/D.07/2024, amalan telah menyelesaikan proses Regulatory Sandbox dengan hasil “direkomendasikan” dan tidak diwajibkan untuk melakukan pendaftaran atau izin usaha kepada OJK.
Mengutip dari situs resmi amalan, perusahaan tersebut telah menangani ribuan pelunasan utang di semua bank terkemuka dan institusi P2P Lending. Sebesar Rp1,5 triliun utang tertunggak juga telah ditangani, di mana lebih dari 51 persen diskon telah didapatkan oleh klien-klien mereka, dengan catatan, keringanan tersebut sudah dinegosiasikan bersama pihak bank atau kreditur.