Dapat Pelecehan Seksual Gara-gara Menunggak Bayar Utang Pinjol? Jangan Takut Lapor!
- rumahku.com
Jakarta, VIVA – Ketika tidak bisa atau belum dapat memenuhi pembayaran pinjaman online, tentu tidak hanya berdampak pada kesehatan finansial, tetapi juga bisa mempengaruhi kesehatan mental. Terlebih lagi, jika penagihan dilakukan oleh pihak ketiga atau debt collector yang menggunakan metode tidak pantas, termasuk pelecehan seksual.
Pelecehan seksual dan intimidasi sering kali menjadi masalah bagi peminjam, terutama perempuan. Deputi Kesetaraan Gender KemenPPPA, Lenny N Rosalin, sempat mengungkapkan bahwa banyak perempuan yang terjebak utang pinjaman online ilegal, mengalami kekerasan berbasis gender online (KBGO), seperti pelecehan seksual, penyebaran data pribadi (doxing), dan intimidasi selama proses penagihan.
Mengutip dari situs Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI), salah satu kasus tersebut dilaporkan di Solo, Jawa Tengah. Peminjam tersebut mengaku diteror oleh debt collector dengan ancaman penyebaran foto pribadi di media sosial disertai komentar tidak senonoh.
Penagihan ini dilakukan hanya karena peminjam terlambat membayar selama dua hari. Kasus serupa juga melibatkan penyebaran foto pribadi dalam grup WhatsApp yang dibuat oleh agen penagihan, disertai komentar yang sangat tidak sopan.
Jika Anda menghadapi situasi serupa, jangan takut! Sebab, Anda bisa membawanya ke ranah hukum. Lantas, langkah apa saja yang dapat diambil jika mengalami masalah serupa?
1. Laporkan ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK)
OJK mengawasi lembaga keuangan dan memastikan bahwa semua operasional pinjaman online sesuai dengan peraturan yang berlaku. Termasuk, jika peminjam mendapatkan perilaku yang kurang pantas, seperti penagihan disertai dengan tindakan pelecehan seksual.
2. Hubungi AFPI
AFPI dapat membantu menangani keluhan terkait pinjaman online dan memastikan bahwa lembaga yang Anda hadapi adalah anggota yang sah.
3. Laporkan ke Pihak Kepolisian
Jika Anda mengalami pelecehan seksual atau ancaman, segera laporkan ke pihak kepolisian untuk tindakan hukum lebih lanjut.
4. Gunakan Situs Lapor
Cara terakhir yang bisa dilakukan yakni melaporkan ke situs Lapor. Caranya, mengungkapkan aduan ke situs lapor.go.id, situs pengaduan resmi yang dikelola pemerintah.
Selain itu, langkah pencegahan yang bisa Anda lakukan adalah, meminjam dana dari perusahaan pinjaman online yang terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan menjadi anggota AFPI. Namun, dalam kondisi mendesak, banyak orang terpaksa memilih pinjaman dari pihak ilegal. Demi menghindari penagihan yang tidak sesuai aturan, pastikan untuk membayar tagihan tepat waktu dan, jika memungkinkan, lunasi utang Anda segera.