Menaker Ida: Tingkat Pengangguran Terbuka 2024 Terendah Pasca-Reformasi
- VIVA.co.id/Mohammad Yudha Prasetya
Jakarta, VIVA - Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah menyebut tingkat pengangguran terbuka yang mencapai 7,07 persen pada 2020 akibat pandemi COVID-19, telah berhasil ditekan. Di tahun 2024 ini, angka pengangguran terbuka hanya 4,82 persen.
Dia bahkan memastikan, angka itu merupakan capaian terbaik yang berhasil diraih oleh Kementerian Ketenagakerjaan terutama setelah era reformasi, seiring langkah pemulihan ekonomi dan penciptaan lapangan kerja oleh pemerintah.
"Tingkat pengangguran terbuka pada 2024 dapat kita tekan menjadi 4,82 persen, dan merupakan tingkat pengangguran terendah, setidaknya pasca-reformasi," kata Ida di acara 'Naker Fest 2024', kawasan JIExpo, Kemayoran, Jakarta Utara, Jumat, 23 Agustus 2024.
Menurutnya, Indonesia harus mampu menghasilkan kebijakan dan regulasi yang solutif, responsif, dan adaptif, serta kolaborasi untuk menciptakan iklim ketenagakerjaan yang inklusif dan berkelanjutan.
Hal itu mengingat bahwa tantangan pasar kerja saat ini semakin dinamis, dengan kombinasi antara digitalisasi, transisi hijau, dan struktur demografi. Di mana hal itu berdampak pada perubahan pola hubungan kerja, cara bekerja, serta kebutuhan kompetensi dan keterampilan SDM ke level yang lebih tinggi.
Meskipun di sisi lain, separuh dari angkatan kerja dan penduduk bekerja hanya berpendidikan SMP ke bawah. Namun, Ida memastikan bahwa selain separuh dari angkatan kerja dan penduduk bekerja masih berpendidikan SMP ke bawah, tingkat pengangguran lulusan SMA/SMK dan perguruan tinggi juga relatif cukup tinggi.
"Kondisi itu menyiratkan persoalan adanya mismatch antara supply dan demand pasar kerja, yang masih menjadi pekerjaan rumah yang harus diselesaikan," ujar Ida.
Dengan adanya sejumlah tantangan tersebut, Ida memastikan bahwa pemerintah telah mengambil langkah penanganan melalui Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 68 Tahun 2022 tentang Revitalisasi Pendidikan Vokasi dan Pelatihan Vokasi. Dia memastikan, hal itu akan menjadi batu loncatan dalam membangun ekosistem link and match di pasar kerja.
Dimana, Perpres Nomor 68/2022 itu telah mengamanatkan kepada Kementerian Ketenagakerjaan, untuk mereformasi pelatihan vokasi, membangun, serta mengorkestrasi Sistem Informasi Pasar Kerja (SIPK) yang merupakan pilar penting dari kelembagaan pasar kerja.
"Kami bersama seluruh stakeholder ketenagakerjaan terus bersinergi dan berkolaborasi dalam mewujudkan mandat ini. Dan salah satu wujud dari upaya tersebut adalah acara NakerFest 2024 ini," ujarnya.