OJK Blokir 194 Nomor Debt Collector Pinjol Ilegal, Ini 6 Larangan yang Wajib Dipatuhi Penagih
- Istimewa
Jakarta, VIVA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus memperketat pengawasan terhadap praktik pinjaman online (pinjol) ilegal yang semakin meresahkan masyarakat. Baru-baru ini, OJK melalui Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) memblokir rekening bank atau virtual account terkait pinjol ilegal.
Satgas PASTI juga menemukan nomor WhatsApp pihak penagih atau debt collector yang terkait dengan pinjaman online ilegal. Nomor-nomor tersebut dilaporkan telah melakukan tindakan ancaman, intimidasi, serta perilaku lain yang melanggar ketentuan hukum.
Total 194 nomor debt collector tersebut bahkan telah diajukan pemblokiran terhadap kepada Kementerian Komunikasi dan Informatika RI. Pemblokiran ini merupakan langkah penting dalam menekan ekosistem pinjaman online ilegal yang kerap melakukan penagihan dengan cara-cara yang tidak manusiawi.
6 Larangan yang Wajib Dipatuhi Debt Collector Pinjol
Berikut ini daftar larangan yang wajih dipatuhi para penagih atau debt collector:
1. Melakukan Ancaman
Debt collector tidak diperbolehkan menggunakan ancaman dalam bentuk apa pun saat menagih utang. Ancaman bisa berupa kekerasan fisik, verbal, maupun bentuk lain yang membuat peminjam merasa tertekan atau terancam.
2. Ada Intimidasi
Intimidasi dalam bentuk apapun dilarang keras dalam proses penagihan utang. Penagih tidak boleh menakut-nakuti peminjam dengan tindakan yang bertentangan dengan hukum, seperti ancaman untuk menyebarkan informasi pribadi atau mendatangi rumah peminjam tanpa izin.
3. Mempermalukan Peminjam
Penagih dilarang mempermalukan peminjam, baik di hadapan publik maupun di lingkup pribadi. Ini termasuk tindakan menyiarkan utang peminjam ke lingkungan kerja, keluarga, atau media sosial.
4. Menyebarkan Data Pribadi Peminjam
Penyebaran data pribadi peminjam tanpa izin merupakan pelanggaran hukum yang serius. Debt collector tidak boleh mengungkapkan informasi pribadi peminjam kepada pihak ketiga dengan tujuan untuk mempermalukan atau menekan peminjam.
5. Menagih di Atas Jam 8 Malam
Ada aturan yang jelas mengenai waktu penagihan. Penagihan tidak boleh dilakukan di atas jam 8 malam. Menagih di luar jam yang diizinkan dianggap sebagai pelanggaran dan dapat diadukan ke pihak berwenang.
6. Tidak Menagih Utang ke Kontak Darurat
Debt collector tidak diperbolehkan menagih utang kepada kontak darurat yang diberikan peminjam saat melakukan pendaftaran pinjaman. Kontak darurat hanya boleh dihubungi dalam keadaan darurat, bukan sebagai sarana penagihan.