Sri Mulyani Beberkan soal Anggaran Badan Gizi Nasional
- VIVA.co.id/Anisa Aulia
Jakarta, VIVA – Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah membentuk Badan Gizi Nasional. Pembentukan ini untuk mempersiapkan pelaksanaan makan bergizi gratis (MBG) di pemerintahan Prabowo Subianto.
Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati mengatakan terkait anggaran untuk Badan Gizi ini masih dalam proses. Dia menyampaikan, untuk besaran anggaran ini dia akan membasna bersama Kepala Badan Gizi Nasional.
"Kita akan bertemu dulu pimpinannya dan kita lihat. Proses anggarannya kan sekarang ini sedang dibuat. Nanti kita lihat (kapan ketemunya)," ujar Sri Mulyani di Kompleks DPR RI, Jakarta, Selasa, 20 Agustus 2024.
Adapun berdasarkan Buku Nota Keuangan II, Pemerintah pada 2024 mengalokasikan Rp 71 triliun untuk program MBG yang diusung oleh persiden terpilih Prabowo Subianto.
"Rancangan anggaran yang akan dialokasikan untuk Program MBG pada tahun 2025 adalah sekitar Rp 71,0 triliun atau 0,29 persen terhadap PDB. Yang termasuk biaya makanan, distribusi (safe guarding), dan operasional lembaga yang menangani Program MBGM," tulisnya.
Kemudian program MBG ii akan dilakukan melalui UMKM lokal sebagai unit penyedia makanan/dapur umum untuk menyediakan makanan bergizi kepada peserta didik penerima manfaat.
"Program MBG selain merupakan upaya peningkatan kesehatan dan peningkatan kualitas SDM, juga memiliki backward & forward linkage yang akan mendorong pertumbuhan ekonomi dan penyerapan tenaga kerja melalui pemberdayaan UMKM," terangnya.
Sebagimana diketahui, Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi membentuk Badan Gizi Nasional. Hal itu ditandai dengan terbitnya Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 83 Tahun 2024 tentang Badan Gizi Nasional. Beleid tersebut mulai berlaku ketika diundangkan pada 15 Agustus 2024.
Dalam Pasal 1 beleid tersebut dikatakan bahwa Badan Gizi Nasional merupakan lembaga pemerintah yang dibentuk oleh Presiden untuk melaksanakan tugas pemenuhan gizi nasional.
Perpres ini menjelaskan, pembentukan Badan Gizi Nasional ini mempertimbangkan beberapa hal. Pertama, dalam rangka pembangunan sumber daya manusia berkualitas, perlu dilakukan optimalisasi terhadap penyelenggaraan pemenuhan gizi nasional yang merupakan perwujudan hak asasi manusia.
Kemudian, dalam rangka pemenuhan gizi nasional, Pemerintah perlu melakukan upaya untuk mengatur tata kelola tercukupinya konsumsi yang aman dan bergizi bagi masyarakat.
"Untuk melaksanakan pelayanan dan pemenuhan gizi nasional secara terencana dan sistematis dengan tata kelola yang baik perlu dibentuk Badan Gizi Nasional," begitu bunyi Perpres Nomor 83 Tahun 2024, seperti dilihat Sabtu, 17 Agustus 2024.