850 Pinjaman Online Ilegal Diblokir OJK, Begini Modus Operasinya!
- TechnoPixel
Jakarta, VIVA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melalui Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) kembali menindak tegas praktik pinjaman online ilegal yang semakin meresahkan masyarakat. Pada periode Juni hingga Juli 2024, Satgas PASTI menemukan dan memblokir 850 entitas pinjaman online ilegal yang beroperasi melalui berbagai situs dan aplikasi.
Selain penemuan dan pemblokiran pinjaman online ilegal, Satgas PASTI juga mengidentifikasi 59 konten penawaran pinjaman pribadi (pinpri) yang melanggar ketentuan penyebaran data pribadi dan berpotensi merugikan masyarakat. "Penawaran ini kerap menggunakan taktik penipuan yang memanfaatkan kebutuhan finansial mendesak masyarakat dengan suku bunga tinggi dan syarat tidak jelas," demikian dikutip dari siaran pers, Selasa, 20 Agustus 2024.
Satgas PASTI juga mengungkapkan adanya 65 tawaran investasi ilegal yang berusaha menipu masyarakat melalui modus impersonasi atau peniruan identitas. Penipuan tersebut dilakukan dengan cara menduplikasi nama produk, situs, atau akun media sosial milik entitas berizin untuk menjerat korban.
Selain itu, Satgas PASTI menemukan 27 entitas yang menawarkan investasi atau kegiatan keuangan ilegal lainnya. Di antara entitas tersebut, 11 melakukan penipuan dengan modus penawaran kerja paruh waktu, 7 entitas melakukan penawaran investasi tanpa izin, satu entitas melakukan perdagangan aset kripto tanpa izin, dan 8 entitas menjalankan kegiatan usaha perbankan tanpa izin.
Sebagai bagian dari upaya perlindungan terhadap masyarakat, Satgas PASTI juga telah menerima informasi terkait 43 rekening bank atau virtual account yang diduga terhubung dengan aktivitas pinjaman online ilegal. OJK, melalui satuan kerja pengawas bank, telah memerintahkan pihak bank untuk memblokir rekening tersebut sesuai dengan kewenangan yang diberikan oleh UU P2SK.
Selain pemblokiran rekening, Satgas PASTI juga mengajukan pemblokiran terhadap 194 nomor kontak yang digunakan oleh debt collector dalam aktivitas penagihan yang melanggar hukum, termasuk ancaman dan intimidasi terhadap peminjam. Pemblokiran ini dilakukan bekerja sama dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika RI untuk mengurangi dampak dari ekosistem pinjaman online ilegal yang merugikan masyarakat.
Sejak tahun 2017 hingga Juli 2024, Satgas PASTI telah menghentikan operasi dari total 10.890 entitas keuangan ilegal, termasuk 9.180 entitas pinjaman online ilegal dan 1.459 entitas investasi ilegal.
"Masyarakat diimbau untuk tetap waspada dan tidak tergiur oleh tawaran pinjaman online maupun investasi yang mencurigakan. Jika menemukan aktivitas ilegal, masyarakat dapat melaporkannya melalui kontak resmi OJK."
Kenali Modus Operasi Pinjol Ilegal
Berdasarkan situs Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI), ada beberapa modus pinjaman online alias pinjol ilegal yang perlu diwaspadai. Modus-modus itu di antaranya menawarkan melalui SMS/WhatsApp, langsung mentransfer dana ke rekening pribadi tanpa ada persetujuan peminjaman, hingga beriklan di media sosial, dan bernama mirip dengan fintech pendanaan legal.