Bukan Teror dan Ancaman, Begini Cara Penagihan Utang Pinjol Sesuai Aturan

Ilustrasi pengemudi mobil dicegat dept collector.
Sumber :
  • Instagram @banten.lawyer.club

Jakarta, VIVA – Pinjaman online semakin populer di kalangan masyarakat sebagai solusi cepat memenuhi kebutuhan finansial, terutama yang sifatnya mendesak. Namun, kemunculan kasus penagihan utang yang dilakukan dengan cara-cara yang tidak etis seperti teror dan ancaman sering kali mencoreng citra pinjaman online.

Sebab itu, penting untuk mengetahui tata cara penagihan utang pinjaman online yang sesuai dengan aturan. Tata cara penagihan yang baik dan benar bukan hanya soal etika, tetapi juga legalitas yang diatur oleh Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Hal ini penting untuk melindungi kedua belah pihak, baik pemberi pinjaman maupun penerima pinjaman. Mari kita bahas bagaimana seharusnya penagihan utang dilakukan menurut aturan yang berlaku.

Cara Penagihan Pinjaman Online yang Sesuai Aturan AFPI

Berdasarkan aturan AFPI, ada beberapa langkah yang harus ditempuh jika terlambat atau gagal membayar pinjaman, di antaranya:

1. Pemberian Peringatan

Sebelum mengambil tindakan lebih lanjut, pemberi pinjaman harus memberikan peringatan terlebih dahulu kepada peminjam.

2. Persyaratan Penjadwalan atau Restrukturisasi Pinjaman

Jika peminjam mengalami kesulitan dalam pembayaran, perusahaan fintech dapat menawarkan opsi restrukturisasi pinjaman.

3. Korespondensi Jarak Jauh

Penagihan awal bisa dilakukan melalui komunikasi jarak jauh seperti telepon atau email, dikenal sebagai desk collection.

4. Kunjungan Tim Penagihan

Ilustrasi debt collector atau mata elang.

Photo :
  • Istimewa

Jika peminjam tetap tidak bisa membayar, kunjungan tim penagihan bisa dilakukan, namun harus dilakukan dengan cara yang sopan dan sesuai aturan.

5. Penghapusan Pinjaman

Dalam beberapa kasus, perusahaan bisa menghapus sebagian atau seluruh pinjaman berdasarkan kesepakatan yang dicapai.

Perlu diingat bahwa karyawan yang melakukan penagihan harus mendapatkan sertifikasi Agen Penagihan dari AFPI atau OJK. Penagihan juga dilarang keras dilakukan dengan cara intimidasi, kekerasan fisik dan mental, atau merendahkan martabat penerima pinjaman.

Tata Cara Penagihan Melalui Pihak Ketiga

Jika utang sudah melewati batas 90 hari keterlambatan, perusahaan fintech pendanaan diperbolehkan menggunakan jasa pihak ketiga yang terdaftar di AFPI untuk menagih. Semua karyawan pihak ketiga ini juga harus memiliki sertifikasi Agen Penagihan dari AFPI.

Selain itu, perusahaan fintech juga dapat menunjuk kuasa hukum untuk mengajukan upaya hukum sesuai peraturan yang berlaku. Penting untuk dicatat bahwa perusahaan fintech tidak boleh menggunakan jasa penagihan dari pihak ketiga yang masuk daftar hitam OJK atau AFPI.