Bahlil Ungkap Izin Tambang PBNU Rampung, Muhammadiyah Nyusul

Menteri ESDM, Bahlil Lahadalia.
Sumber :
  • VIVA.co.id/Mohammad Yudha Prasetya

Jakarta, VIVA – Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bahlil Lahadalia menyebut, izin usaha pertambangan (IUP) untuk Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) sudah rampung. Dia mengatakan, PBNU tinggal menyetorkan Kompensasi Data Informasi (KDI) kepada negara.

"Izin untuk ormas tambang untuk PBNU udah selesai kalau tidak salah 3-4 hari lalu, tinggal mereka nyetor ke negara kan harus KDI yang ditransfer kepada negara. Kalau sudah selesai ya selesai," ujar Bahlil di Kantor Kementerian ESDM Senin, 19 Agustus 2024.

Sedangkan untuk izin tambang PP Muhammadiyah jelas Bahlil, saat ini sedang dalam proses. Menurutnya, izin tambang ini akan segera rampung.

Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) , Bahlil Lahadalia

Photo :
  • VIVA.co.id/Anisa Aulia

"Muhammadiyah sekarang dalam proses yang juga sudah hampir selesai tentang lokasi," katanya.

Dia melanjutkan, untuk pengawasan tambang ormas ini akan dilakukan oleh Kementerian ESDM dan Kementerian Investasi/BKPM.

"Titik koordinatnya di ESDM, jadi ESDM dan menteri investasi ini kan ada punya sisi koordinasi, hulunya tetap di ESDM hilirnya itu ada di kementerian investasi," kata dia.

Sebagaimana diketahui, Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengizinkan organisasi kemasyarakatan (ormas) keagamaan bisa mengelola tambang. Landasannya yakni Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara, yang ditetapkan pada 30 Mei 2024 dan berlaku efektif pada tanggal diundangkan.

Menteri Investasi/Kepala BKPM, Bahlil Lahadalia, dalam acara peresmian Kawasan Industri Terpadu (KIT) Batang, Jawa Tengah, Jumat, 26 Juli 2024

Photo :
  • VIVA.co.id/Mohammad Yudha Prasetya

Dalam beleid tersebut, aturan yang menyatakan bahwa ormas keagamaan bisa mengelola Wilayah Izin Usaha Pertambangan Khusus (WIUPK) termaktub di Pasal 83A, yang merupakan penambahan dari regulasi sebelumnya. 

"Dalam rangka peningkatan kesejahteraan masyarakat, WIUPK dapat dilakukan penawaran secara prioritas kepada badan usaha yang dimiliki oleh ormas keagamaan," sebagaimana dikutip dari Pasal 83A ayat I PP No. 25/2024, Jumat, 31 Mei 2024.