Serahkan Jabatan Menteri ESDM ke Bahlil, Arifin: Saya Pamit dan Mohon Maaf

Menteri ESDM Bahlil Lahadalia dan Mantan Menteri ESDM Arifin Tasrif
Sumber :
  • VIVA.co.id/Anisa Aulia

Jakarta, VIVA – Bahlil Lahadalia resmi menjabat sebagai Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) usai melakukan serah terima jabatan (sertijab) di Kantor Kementerian ESDM, Jakarta. Dengan itu, maka Bahlil resmi menggantikan posisi Arifin Tasrif.

Dalam sambutannya, Arifin menyampaikan selamat kepada Bahlil dan berterima kasih kepada jajaran Kementerian ESDM yang selama ini membantunya dalam menjalankan tugas.

"Kami sampaikan ucapan selamat kepada Bapak Bahil Lahadalia sebagai Menteri ESDM. Dan juga sekaligus kami sampaikan ucapan terima kasih kepada seluruh jajaran Kementerian ESDM yang telah bersama-sama hampir lima tahun ini, yang telah berupaya keras bersama-sama untuk bisa mengemban amanah," ujar Arifin, Senin, 19 Agustus 2024. 

Menteri ESDM Arifin Tasrif.

Photo :
  • Dokumentasi Kementerian ESDM.

Arifin meyakini, di bawah kepemimpinan Bahlil sektor ESDM akan mencapai kinerja yang lebih baik. Pada kesempatan ini Arifin pun berpamitanan sekaligus menyampaikan permohonan maaf. 

"Kami yakin di bawah kepemimpinan bapak sektor ESDM akan dapat mencapai kinerja yang jauh lebih baik. Sekaligus saya pamit dan mohon maaf apabila dalam melaksanakan tugas-tugas saya di sini banyak hal-hal yang kurang berkenaan dan juga kesalahan-kesalahan yang kiranya mohon dimaafkan," imbuhnya. 

Sebelumnya diberitakan, Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah melantik Bahlil Lahadalia menjadi Menteri ESDM menggantikan Arifin Tasrif di Istana Negara, Jakarta pada Senin, 19 Agustus 2024. 

Presiden Jokowi melantik Menteri ESDM, Menteri Investasi, Menkumham dan Wamenkominfo

Photo :
  • Youtube Setpres

Selain itu, Jokowi juga melantik Supratman Andi Atgas menjadi Menteri Hukum dan HAM menggantikan Yasonna Laoly. Kemudian, Rosan Roeslani dilantik jadi Menteri Investasi/Kepala BKPM menggantikan Bahlil.

Untuk pengangkatan Bahlil, Supratman dan Rosan sebagai Menteri ditetapkan berdasarkan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 92P Tahun 2024 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Menteri Negara Kabinet Indonesia Maju Periode Tahun 2019-2024.