Awas! Ini 5 Risiko Gagal Bayar Pinjol, Bisa Langsung Masuk Daftar Hitam?

Ilustrasi terjelat kredit macet.
Sumber :
  • rumahku.com

Jakarta, VIVA – Meski pinjaman online alias pinjol menawarkan kemudahan dan solusi di tengah situasi darurat atau mendesak, risiko gagal bayar perlu menjadi perhatian utama bagi para peminjam. Sebagaimana diketahui, gagal bayar merupakan kondisi di mana peminjam tidak dapat memenuhi kewajiban pembayaran sesuai perjanjian pinjaman.

Jika Anda memutuskan untuk meminjam dana melalui fintech, sangat penting untuk memahami konsekuensi dari gagal bayar. Hal ini agar Anda dapat membuat keputusan keuangan yang lebih bijak dan terhindar dari masalah keuangan di masa mendatang.

Risiko Gagal Bayar Pinjol

Ilustrasi kredit

Photo :
  • duitpintar.com

Ada beberapa risiko gagal baya pinjol yang perlu diperhatikan. Sebab itu, penting untuk mengkalkulasi utang dan pemasukan sebelum memutuskan untuk mengajukan pinjaman.

1. Terkena Denda

Salah satu konsekuensi langsung dari gagal bayar adalah dikenakan denda keterlambatan. Denda ini adalah penalti tambahan yang harus dibayar sebagai kompensasi atas ketidakmampuan memenuhi kewajiban pinjaman tepat waktu.

2. Bunga dan Denda Menumpuk

Pinjaman online terkenal dengan bunganya. Nah, tentu bunga dan denda akan menumpuk apabila Anda tidak segera membayar utang Anda. Bunga maksimal yang dikenakan pinjol yakni sebesar 0,8 persen per hari dari jumlah pokok pinjaman.

Kemudian, untuk denda keterlambatan juga sebesar 0,8 persen per hari dari jumlah pokok pinjaman. Total denda keterlambatan dapat mencapai 100 persen dari total pokok pinjaman, yang berarti biaya tambahan bisa sangat signifikan jika pembayaran tidak dilakukan tepat waktu.

3. Stres dan Cemas

Kegagalan membayar pinjaman tidak hanya mempengaruhi keuangan tetapi juga dapat menambah stres dan kecemasan. Anda mungkin harus menghadapi denda yang terus bertambah serta penagihan dari debt collector, yang dapat membuat situasi semakin tidak nyaman.

4. Bisa Kena Blacklist

Salah satu dampak terburuk dari gagal bayar adalah masuknya data pribadi Anda ke daftar hitam Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) OJK. Data Anda akan dilaporkan ke OJK dan dicatat dalam daftar hitam. Ini berarti Anda akan menghadapi kesulitan dalam mendapatkan pinjaman di masa depan dari lembaga keuangan, baik bank maupun fintech.

5. Susah Dapat Kredit Lagi

Bila nama Anda masuk ke daftar hitam OJK, maka untuk mendapatkan kredit atau pinjaman di masa depan bisa sangat sulit. Lembaga keuangan cenderung menolak aplikasi pinjaman jika terdapat catatan gagal bayar yang mencemari riwayat kredit Anda.

Itulah risiko gagal bayar pinjol dan dampaknya yang sangat penting diketahui sebelum mengajukan pinjaman online. Pastikan bahwa Anda dapat memenuhi kewajiban pinjaman dan pertimbangkan dengan matang sebelum membuat keputusan finansial.