Marak PHK di Indonesia, Menaker Ida Ingatkan Pengusaha Penuhi Hak-hak Pekerja

Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah
Sumber :
  • Kemnaker

Jakarta, VIVA – Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) belakangan ini marak terjadi di industri tekstil Tanah Air. Penyebab PHK ini salah satunya karena banyaknya serbuan produk impor yang masuk ke Indonesia.

Merespons hal ini, Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah mengatakan PHK merupakan jalan terakhir yang harus ditempuh pemberi kerja. Menurutnya, upaya-upaya untuk membangun kesepahaman antara pekerja dengan pengusaha harus dilakukan.

"PHK sebagai jalan terakhir, tentu itu kita harapkan PHK jalan terakhir. Jika pun tidak bisa menghindarkan dari PHK, maka jaminan kehilangan pekerjaan harus diberikan," ujar Ida kepada wartawan di Kompleks Parlemen RI, Jumat, 16 Agustus 2024.

Ida menyebut, hingga saat ini kementerian ketenagakerjaan sudah banyak memanggil perusahaan yang sudah melakukan PHK. Namun, Ida tidak menjelaskan lebih jauh mengenai apa yang dibahas.

"Banyak, banyak. Kalau teknis begini mungkin akan pas Dirjen PHI-Jamsos yang akan bicara," terangnya.

Ilustrasi PHK.

Photo :
  • VIVA.

Sebelumnya, Kementerian Perindustrian melalui Plt Dirjen Industri Kimia, Farmasi, dan Tekstil (IKFT), Reny Yanita mengatakan, pasca-terbitnya Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 8 Tahun 2024, tentang relaksasi impor, pihaknya mencatat terdapat belasan ribu buruh industri tekstil yang terkena pemutusan hubungan kerja (PHK) sebagai dampaknya.

Hal itu antara lain karena beleid tersebut telah mempermudah masuknya beberapa barang kategori tekstil dan produk tekstil ke pasar nasional, sehingga turut merugikan perusahaan-perusahaan lokal skala besar hingga harus melakukan PHK tersebut.

Ilustrasi PHK.

Photo :
  • vstory

"Dapat kami pastikan bahwa isu PHK di industri TPT ini terjadi pasca-terbitnya Permendag 8 Tahun 2024," kata Reny dalam diskusi 'Permendag No 8 Tahun 2024, Wujud Nyata Denormalisasi Industri Petrokimia Nasional', di kantor Kementerian Perindustrian, Jakarta, Senin, 8 Juli 2024.

Dia memperkirakan bahwa jumlah buruh industri tekstil yang kena PHK itu berkisar di angka 11.000 orang, yang berasal dari sejumlah perusahaan tekstil skala besar.

"Nah, untuk industri besar memang ini ada beberapa PHK yang dilakukan, walaupun kalau dihitung (jumlahnya) juga tidak lebih dari 20 ribu ya, hanya 11 ribu lah," ujar Reny.