Puluhan Debitur Bank Pelat Merah di Garut Didatangi Petugas Bikin Resah
- Unsplash
Garut, VIVA - Kasus tipu-tipu calo dan salah seorang oknum pegawai bank plat merah berinisial LG di Kabupaten Garut, Jawa Barat, ternyata bukan menimpa sekitar 90 warga Desa Cimaragas, melainkan terjadi di dua Desa lainnya yang berdekatan. Korbannya diperkirakan mencapai ratusan orang, dan kini resah dengan datangnya debt collector yang mulai menagih ke rumah masing-masing.
Ny. Mumu salah seorang debitur, ia mengaku uang mendapat pinjaman sebesar Rp50 juta atas nama adiknya, ironisnya uang tersebut sebesar Rp44 juta diserahkan kepada oknum pegawai bank dengan alasan untuk melunasi utang sebelumnya yang mandek pada saat pandemi Covid-19. Ternyata terakhir pihak bank melakukan penagihan untuk cicilan pinjaman baru termasuk pinjaman yang sebelumnya yang ternyata belum dibayarkan oleh oknum pegawai bank.
"Jadi ternyata uang pinjaman atas nama adik saya untuk melunasi utang saya yang dulu waktu Covid, tak dibayarkan ke bank (BRI) sehingga utang saya masih tetap dan ditambah utang baru atas nama adik saya," ujarnya, Senin 12 Agustus 2024.
Selain Ny. Mumu sejumlah warga yang jadi debitur memiliki pengalaman yang hampir sama, didatangi petugas bank. Di antara debitur hampir semua diberikan tanda di depannya rumah dengan spanduk yang berisi tulisan" Debitur Menunggak".
"Kalau benar saya memiliki utang sebesar masih mending, tapi kan saya gak pernah meminjam," ucap sejumlah warga.
Proses pencairan kredit pinjaman yang dilakukan bank plat merah, yang dilakukan oleh eksternal bank yaitu calo, dan internal bank yakni salah satu oknum pegawai bank BUMN di Garut, terjadi di 3 Desa. Warga Mengaku resah karena nama baiknya jadi tercoreng baik di kalangan masyarakat maupun dalam catatan bank, padahal mereka tak pernah nunggak angsuran ataupun sama sekali tidak melakukan pinjaman.
"Ya kami banyak menerima aduan, jika mereka tak meminjam tapi tiba-tiba ada tagihan," ungkap Kepala Desa Cimaragas, Ila Nurul Fazri.
Manager Bisnis Mikro BRI Cabang Garut, Dedi Irmawan pihaknya membantah jika ada debitur yang hanya mendapatkan pinjaman satu juta rupiah, tetapi nilai utang capai puluhan juta rupiah. Prosedur pengajuan dan prosedur pencairan kredit dilakukan sudah sesuai dengan SOP, di mana debitur yang bersangkutan yang langsung berhubungan dengan pihak bank.
"Nah kalau uangnya diberikan ke calo maupun oknum pegawai bank setelah pencairan kredit, itu di luar wilayah kami," katanya.