Awas Jangan Sampai Terlilit Utang, Ini Ciri-ciri Pinjol Ilegal yang Harus Dihindari

Tumpukan uang kertas rupiah. (Foto ilustrasi)
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Widodo S. Jusuf

Jakarta, VIVA – Pinjaman online atau pinjol ilegal telah menjadi salah satu masalah di era keuangan digital seperti sekarang. Menawarkan kemudahan akses dan saldo dana pinjaman yang menggoda, membuat banyak orang terjebak dalam lingkaran utang yang merugikan.

Perusahaan-perusahaan pinjol ilegal ini seringnya menawarkan solusi instan tanpa memperhatikan aspek legalitas dan perlindungan konsumen. Sebab itu, penting untuk mengidentifikasi pinjol ilegal demi menghindari kerugian finansial dan masalah hukum di masa depan.

Agar Anda terlindungi dari terjebak dalam pinjol ilegal, penting untuk mengenali ciri-ciri perusahaan yang tidak berizin. Penting digarisbawahi bahwa pinjol ilegal biasanya tidak mengikuti peraturan yang ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Ilustrasi kredit

Photo :
  • duitpintar.com

Berikut adalah beberapa ciri-ciri pinjol ilegal yang harus dihindari:

1. Tidak Terdaftar OJK

Perusahaan pinjaman online ilegal biasanya tidak memiliki izin resmi dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) atau tidak terdaftar pada daftar OJK. 

2. Penawaran Lewat Whatsapp atau SMS

Pinjol ilegal sering menggunakan saluran komunikasi pribadi seperti WhatsApp atau SMS untuk menawarkan pinjaman, yang biasanya tidak terdaftar secara resmi. 

3. Pemberian Pinjaman Sangat Mudah

Proses pengajuan pinjaman yang terlalu mudah tanpa adanya verifikasi yang memadai adalah tanda peringatan bahwa perusahaan tersebut mungkin ilegal. 

4. Informasi Biaya Pinjaman, Bunga, serta Denda Tidak Jelas

Perusahaan yang sah akan memberikan informasi yang transparan tentang biaya pinjaman, bunga, dan denda. Pinjol ilegal biasanya tidak menyediakan informasi ini dengan jelas.

Ilustrasi Praktik Pinjol Ilegal melalui SMS.

Photo :
  • istimewa

5. Ada Ancaman, Teror, Intimidasi, serta Pelecehan bagi Peminjam yang Tak Bisa Membayar

Pinjol ilegal sering menggunakan ancaman, teror dan intimidasi untuk menagih utang. Ini tentu sesuatu yang tidak akan dilakukan oleh perusahaan pinjol yang legal.

6. Tidak Mempunyai Layanan Pengaduan

Ciri yang paling mudah adalah, pinjol ilegal biasanya tidak mempunyai layanan pengaduan. Berbeda dengan perusahaan pinjol legal yang menyediakan saluran layanan pengaduan.

7. Tidak Memiliki Identitas Pengurus serta Alamat Kantor yang Jelas

Pinjol ilegal seringnya tidak memiliki identitas pengurus atau alamat kantor yang bisa dihubungi dan diverifikasi.

8. Meminta Seluruh Akses Data Pribadi 

Perusahaan pinjol legal atau sah biasanya hanya akan meminta akses data yang diperlukan untuk proses pinjaman. Sedangkan pinjol ilegal sering meminta akses yang berlebihan, seperti data-data pribadi hingga nomor kontak.

9. Pihak Penagih Tidak Punya Sertifikasi Penagihan dari AFPI

Pinjol ilegal biasanya tidak memiliki sertifikasi penagihan resmi dari Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI), yang menunjukkan bahwa mereka tidak mematuhi standar industri.

Itulah ciri-ciri pinjol ilegal. Mengenali dan menghindari ciri-ciri pinjol ilegal ini penting agar Anda dapat melindungi diri dari potensi kerugian finansial.