Jangan Salah Pilih, Ini Ciri-ciri Pinjol Legal yang Harus Diketahui

Ilustrasi uang rupiah
Sumber :
  • ANTARA

Jakarta, VIVA – Saat ini pinjaman online atau pinjol semakin populer digunakan sebagai solusi mendapatkan uang dengan cepat. Namun, banyaknya perusahaan pinjol yang beredar membuat calon peminjam harus berhati-hati agar tidak terjebak dengan lembaga yang tidak resmi atau ilegal. 

Nah, sebelum Anda memutuskan untuk menggunakan pinjol, penting untuk memastikan bahwa perusahaan tempat Anda meminjam uang adalah legal dan terpercaya. Berikut beberapa ciri-ciri pinjol legal

Ciri-ciri ini dapat membantu Anda membedakan antara perusahaan pinjol yang sah dan yang mungkin berpotensi merugikan. Salah satu yang sangat penting adalah, perusahaan pinjol legal  biasanya terdaftar atau memiliki izin dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Ciri-ciri Pinjol Legal 

Berikut adalah ciri-ciri perusahaan pinjol legal:

1. Terdaftar atau berizin dari OJK 

Sebelum Anda meminjam uang dari pinjol, pastikan perusahaan pinjol terdaftar dan memiliki izin dari OJK 

2. Tidak pernah menawarkan berkomunikasi lewat saluran pribadi

Hindari pinjol yang menghubungi Anda melalui pesan pribadi atau saluran tidak resmi. 

3. Pemberian pinjaman akan diseleksi terlebih dahulu

Pinjol yang sah akan melakukan evaluasi kredit sebelum menyetujui pinjaman. 

4. Bunga atau biaya pinjaman diberitahu secara transparan

Informasi mengenai bunga dan biaya pinjaman harus disampaikan secara jelas dan terbuka. 

5. Peminjam yang tidak dapat membayar setelah melewati batas waktu 90 hari akan masuk daftar hitam (blacklist)

Pinjol legal biasanya akan memasukkan peminjam yang gagal membayar ke dalam daftar hitam, agar mencegah mereka meminjam dari platform lain.

6. Memiliki layanan pengaduan

Perusahaan pinjol legal biasanya menyediakan saluran untuk mengajukan keluhan atau pengaduan. 

7. Mempunyai identitas pengurus serta alamat kantor yang jelas

Hal yang tak kalah penting adalah, pinjol legal mempunyai informasi mengenai identitas pengurus dan alamat kantor yang dapat diakses dan diverifikasi.

8. Hanya mengizinkan akses mikrofon, kamera, dan lokasi pada gawai peminjam

Pinjol yang legal hanya meminta akses yang diperlukan untuk proses verifikasi. 


9. Pihak penagih memiliki sertifikasi penagihan yang diterbitkan Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI)

Terakhir, pastikan pihak penagih memiliki sertifikasi yang diakui oleh AFPI.

Itu dia ciri-ciri pinjol legal yang tidak dimiliki oleh perusahaan pinjaman online ilegal. Memahami dan memeriksa ciri-ciri tersebut penting agar Anda dapat melindungi diri dari risiko terjerat pinjol ilegal.