OJK Tegaskan Pelaku Judi Online Bakal Masuk Daftar Hitam Perbankan
- VIVA.co.id/Muhamad Solihin
Jakarta, VIVA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyatakan, rekening pelaku judi online bisa di-blacklist atau masuk daftar hitam lembaga jasa keuangan. Hal ini dilakukan sebagai upaya memerangi judi online yang saat ini mengkhawatirkan.
Ketua Dewan Komisioner OJK, Mahendra Siregar mengatakan saat ini pihaknya dan lembaga jasa keuangan termasuk perbankan terus menelusuri lebih jauh data pemilik rekening pelaku judi online.
"Jadi kalau ada rekening lain di bank itu atau di bank lain dari pemilik yang sama, hal itu pun dicermati didalami. Karena pada gilirannya pelanggar itu bukan rekening, pelanggar itu orang," ujar Mahendra di Hotel Pullman, Jakarta, Jumat, 9 Agustus 2024.
Mahendra mengatakan, penelitian dan pendalaman rekening-rekening pelaku judi online dilakukan untuk mengambil langkah-langkah yang tepat terhadap para pelaku judi online.
"Nah di lain pihak, hal ini pada gilirannya harus juga dilakukan proses penyidikan dan penelitian lebih lanjut secara kasus hukumnya," jelasnya.
Dia menjelaskan, saat ini OJK telah memblokir lebih dari 6.000 rekening yang terlibat judi online. Menurutnya, bila pelaku judi online ini terbukti melanggar hukum, maka rekening pelaku akan di-blacklist dari lembaga jasa keuangan.
"Kalau memang terbukti melanggar hukum yang ada ya berarti bisa-bisa untuk semua rekeningnya dan orang itu di-blacklist dari lembaga keuangan. Tapi harus ada prosesnya," tegasnya.