China dan Jepang Mau Investasi Perumahan, Hotel, hingga Kantor di IKN

Progres pembangunan IKN di Sepaku, Penajam Paser Utara
Sumber :
  • VIVA.co.id/Jhovanda (Kalimantan Timur)

Jakarta, VIVA – Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) sekaligus Plt Kepala Otorita IKN (OIKN), Basuki Hadimuljono mengungkapkan, investor dari China dan Jepang akan berinvestasi di sektor properti di IKN. Hal ini seiring mulai banyaknya minat investasi di IKN.

"Fokusnya sektor properti, jadi bukan hanya perumahan, ada hotel, ada kantor," ujar Basuki di Jakarta, Kamis, 8 Agustus 2024.

Menteri PUPR, Basuki Hadimuljono

Photo :
  • Kementerian PUPR

Dijelaskannya, ada saat ini sekitar 60 calon investor IKN yang sudah dalam proses di Satuan Tugas (Satgas) Percepatan Investasi di IKN. Adapun, dua di antara 60 calon investor itu merupakan investor yang berasal dari luar negeri, yaitu investor dari China dan Jepang tersebut.

"Dari sekitar 220 investor (total) tersebut, terdapat 45 investor yang kemarin sudah melakukan groundbreaking. Yang sedang proses itu ada sekitar 60-an investor, ini akan kita coba percepat lagi," kata .

Meski demikian, Basuki mengaku bahwa tugasnya hanya melanjutkan pekerjaan yang sebelumnya sudah dilakukan oleh Menteri Investasi/Kepala BKPM, Bahlil Lahadalia, selaku Ketua Satgas Percepatan Investasi di IKN. Sehingga, saat ini tugasnya hanya memastikan bahwa percepatan investasi di IKN itu bisa benar-benar terlaksana.

"Supaya Ketua Satgas Percepatan Investasi di IKN, yakni Menteri Investasi/Kepala BKPM, Bapak Bahlil Lahadalia bisa membantu untuk mempercepat. (Satgas) itu sudah lama, karena dulu Otorita IKN minta ada satgas-satgas, jadi ini yang Satgas untuk percepatan investasi di IKN," ujarnya.

Sebagai informasi, Satgas Percepatan Investasi di IKN berada di bawah dan bertanggungjawab secara langsung kepada Presiden RI, Joko Widodo (Jokowi).

Berdasarkan Keppres Nomor 25 Tahun 2024, dalam rangka percepatan persiapan, pembangunan, pemindahan, serta pengembangan IKN sebagai pusat pemerintahan dan pusat pengembangan perekonomian Indonesia sentris, sesuai dengan kebutuhan pelaku usaha dalam memperoleh perizinan berusaha, kemudahan berusaha, dan fasilitas penanaman modal yang bersifat lintas sektor dan kewenangan, maka dibentuklah Satuan Tugas Percepatan Investasi di IKN.