Harga Emas Hari Ini 8 Agustus 2024: Global Naik Tipis, Antam Stagnan
- ANTARA/Shutterstock/pri
Jakarta, VIVA – Harga emas internasional naik tipis pada perdagangan Kamis, 8 Agustus 2024. Itu terbantu oleh meningkatnya ekspektasi penurunan suku bunga AS dan ketegangan yang terus-menerus di Timur Tengah, sementara para pedagang menunggu data ekonomi untuk mendapatkan informasi mengenai jalur kebijakan Federal Reserve.
Dilansir dari The Economic Times, harga emas di pasar spot naik 0,3 persen menjadi US$2.387,37 per ons pada 01:57 GMT atau 08:57 WIB. Namun, emas berjangka AS tergelincir 0,3 persen menjadi US$2.426,00.
Pasar melihat peluang 72 persen pemotongan 50 basis poin pada bulan September, naik dari 70 persen pada hari Senin, menurut CME FedWatch Tool, dengan pemotongan tambahan diantisipasi pada bulan Desember.
Suku bunga yang lebih rendah mengurangi opportunity cost memegang emas batangan yang tidak memberikan imbal hasil.
Emas Domestik
Harga emas produksi PT Aneka Tambang Tbk (Antam) hari ini tercatat dibanderol seharga Rp 1.399.000 per gram. Harga itu sama atau stagnan dibandingkan perdagangan kemarin.
Dikutip dari data Unit Bisnis Pengolahan dan Pemurnian Logam Mulia Antam, harga pembelian kembali atau buyback emas ditetapkan seharga Rp 1.246.000 per gram. Harga itu juga sama dibanding kemarin.
Adapun harga emas berdasarkan ukuran, yakni lima gram dijual Rp 6,77 juta, 10 gram Rp 13,48 juta, 25 gram Rp 33,58 juta dan 50 gram Rp 67,09 juta.
Kemudian, emas 100 gram dibanderol Rp 134,11 juta, 250 gram Rp 335,01 juta dan emas 500 gram Rp 669,82 juta. Selanjutnya, untuk ukuran emas terkecil dan terbesar yang dijual Antam pada hari ini, yaitu 0,5 gram dibanderol Rp 749,5 ribu dan 1.000 gram senilai Rp 1,339,6 miliar.
Untuk diketahui, harga penjualan emas batangan Antam ini belum termasuk pajak. Pada hari ini, untuk ukuran emas 2, 3, 5, 10, 25, 100, 250, 500, dan 1.000 gram tercatat sedang tidak tersedia di butik emas Logam Mulia Pulo Gadung.
Sesuai dengan PMK No. 34/PMK.10/2017 transaksi harga jual dikenakan potongan pajak. Sementara itu, penjualan kembali emas batangan ke PT Antam Tbk dengan nominal lebih dari Rp10 juta, dikenakan PPh 22 sebesar 1,5 persen untuk pemegang NPWP dan 3 persen untuk non-NPWP. PPh 22 atas transaksi buyback dipotong langsung dari total nilai.