Bakal Ada Skema Baru Gross Split di Sektor Hulu Migas, SKK Migas Buka Suara
- Dok. PHE
Jakarta, VIVA – Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) bakal menyederhanakan komponen gross split. Skema baru ini dilakukan agar dalam pelaksanaannya lebih implementatif dan bisa menarik minat para Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS).
Terkait skema baru gross split itu, Kepala Divisi Program dan Komunikasi SKK Migas, Hudi D. Suryodipuro mengatakan, sampai saat ini pihaknya masih akan menunggu sosialisasi dari Kementerian ESDM, terkait wacana penyederhanaan komponen gross split tersebut.
"Dari tim SKK itu sudah koordinasi dengan Direktur Hulu (Migas), untuk segera kita lakukan sosialisasi terkait dengan skema gross split-nya itu," kata Hudi saat ditemui di kantornya, Rabu, 7 Agustus 2024.
"Karena ini Permen-nya keluar dari Kementerian, semestinya yang melakukan sosialisasi harus dari Dirjen Migas terlebih dahulu," ujarnya.
Menurutnya, rencana pemerintah menerbitkan mekanisme baru soal skema kontrak Gross Split itu, merupakan salah satu upaya untuk mendorong iklim investasi di sektor hulu migas agar menjadi lebih menarik. Apalagi, saat ini para kontraktor migas memiliki fleksibilitas dalam memilih skema kontrak, apakah akan menggunakan skema cost recovery atau gross split.
"Ini menjadi salah satu upaya bagaimana kita bisa memperbaiki skema gross split itu. Jadi kita memberi masukan kepada pemerintah, dan hasilnya adalah pemerintah mengeluarkan Permen skema gross split tersebut," ujarnya.
Diketahui, selain bakal menyederhanakan komponen gross split supaya lebih implementatif, pemerintah juga tengah membenahi sejumlah kebijakan terkait pembenahan iklim investasi di sektor hulu migas Tanah Air.
Misalnya seperti merevisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 27 Tahun 2017 dan PP Nomor 53 tahun 2017 terkait perpajakan hulu migas, pembebasan indirect tax, termasuk PBB tubuh bumi tahap eksploitasi.
Skema kontrak hulu migas Gross Split pertama kali dikenalkan pemerintah pada awal 2017 lalu. Isinya antara lain mewajibkan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) menggunakan kontrak bagi hasil Gross Split.
Namun pada 2020, Kementerian ESDM merevisi Peraturan Menteri ESDM Nomor 08 Tahun 2017 tentang Kontrak Bagi Hasil Gross Split melalui Peraturan Menteri ESDM Nomor 12 Tahun 2020. Dimana kala itu pemerintah memberikan fleksibilitas kepada para investor migas, untuk menentukan skema kontrak bagi hasil yang akan digunakan apakah menggunakan skema cost recovery atau gross split.