Pemerintah Beri Hak Konsesi Pelabuhan Lelilef ke PT Weda Bay Port Selama 40 Tahun

[dok. Humas Direktorat Jenderal Perhubungan Laut Kemenhub]
Sumber :
  • VIVA.co.id/Mohammad Yudha Prasetya

Jakarta, VIVA – Pemerintah melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan memberikan hak konsesi kepada PT Weda Bay Port, untuk melaksanakan kegiatan pengusahaan jasa kepelabuhanan Pelabuhan Lelilef.

Direktur Jenderal Perhubungan Laut Kemenhub, Capt Antoni Arif Priadi menjelaskan, pemberian hak konsesi itu dilakukan berdasarkan Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 54 Tahun 2024.

"Yakni tentang Penunjukan PT Weda Bay Port sebagai pelaksana kegiatan Pengusahaan Jasa Kepelabuhanan Pelabuhan Lelilef di Kabupaten Halmahera Tengah, Provinsi Maluku Utara," kata Arif dalam keterangannya, Selasa, 6 Agustus 2024.

Dia menjelaskan, Pelabuhan Lelilef merupakan pelabuhan umum yang dirancang untuk mendukung Indonesia Weda Bay Industrial Park (IWIP), sebagai kawasan industri terpadu dan salah satu Proyek Strategis Nasional di Bidang Kawasan Industri. Lokasinya berada di Desa Lelilef, Kecamatan Weda Tengah, Kabupaten Halmahera Tengah, Provinsi Maluku Utara.

Kementerian Perhubungan Republik Indonesia / Kemenhub RI

Photo :
  • vivanews/Andry Daud

Pelabuhan ini diproyeksikan akan mampu melakukan pengiriman dan penerimaan kapal ocean going maupun domestik, yang mengangkut bahan-bahan kebutuhan kawasan industri IWIP.

Antara lain berupa bahan baku, material & alat pabrik, material & alat pembangkit listrik, material konstruksi, serta batu bara dengan kapasitas maksimum 3,6 juta ton per tahun.

Dengan dilaksanakannya pemberian konsesi ini, diharapkan dapat memberikan pendapatan konsesi dari BUP PT Weda Bay Port kepada Pemerintah. Antara lain sebagai PNBP, meningkatkan konektivitas, mengembangkan infrastruktur kemaritiman, serta mampu menggerakkan perekonomian masyarakat di Kabupaten Halmahera Tengah secara khusus dan Maluku Utara secara umum.

"Saya juga minta agar UPP Weda dan PT. Weda Bay Port dapat melaksanakan konsesi ini sesuai peraturan yang berlaku serta dapat berkolaborasi dengan masyarakat sekitar dan Pemerintah Daerah sehingga dapat ikut memajukan perekonomian daerah," ujarnya.

Sebagai informasi, konsesi pengusahaan jasa kepelabuhanan yang diberikan kepada BUP PT Weda Bay Port meliputi kegiatan penyediaan/pelayanan jasa pelayanan kapal, penyediaan/pelayanan jasa pelayanan barang, dan pelayanan jasa lainnya pada area konsesi seluas ± 42.000 m². Jangka waktu konsesi yakni selama 40 tahun, dan fee konsesi sebesar 5 persen dari pendapatan kotor.

Penandatanganan Perjanjian Konsesi tentang Pengusahaan Jasa Kepelabuhanan di Pelabuhan Lelilef dilakukan antara Kepala Kantor UPP Kelas II Weda, Febrianto D. Iskandar, dengan Presiden Direktur PT Weda Bay Port, Xiang Binghe.