Pemerintah Pede Sistem Core Tax Bakal Dongkrak Rasio Pajak hingga 1,5 Persen

Menteri Keuangan, Sri Mulyani Tersenyum 12.987.904 Wajib Pajak Sudah Lapor SPT
Sumber :
  • VIVA.co.id/Anisa Aulia

Jakarta, VIVA - Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati menyatakan adanya sistem baru perpajakan Core Tax Administration System (CTAS), yang akan meluncur tahun ini bakal mendongkrak rasio pajak. Dia memperkirakan rasio pajak naik hingga 1,5 persen dari Produk Domestik Bruto (PDB).

"Kita upayakan dengan perbaikan administrasi ini dan sistem juga bisa meningkatkan tax ratio hingga 1,5 persen dari PDB dari perbaikan sistem," ujar Sri Mulyani di Istana Negara dikutip Kamis, 1 Agustus 2024.

Meski demikian, Bendahara Negara ini menyampaikan bahwa perbaikan regulasi juga akan berkontribusi besar terhadap kenaikan rasio pajak Indonesia.

"Perbaikan regulasi dan policy juga bisa berkontribusi sangat banyak kepada kenaikan dari tax ratio kita. Seperti diketahui banyak regulasi-regulasi yang tentu berpotensi bisa meningkatkan peningkatan perpajakan kita," jelasnya.

Pajak Kendaraan Bermotor Jakarta Naik

Photo :
  • VIVA

Bendahara Negara ini melanjutkan, Presiden Joko Widodo (Jokowi) sendiri tidak mematok kenaikan rasio perpajakan melalui Core Tax ini. Namun, orang nomor satu di Indonesia ini hanya mengatakan RI harus menaikkan rasio perpajakan dibandingkan negara lain.

"Kalau bapak tidak, tapi memang menyampaikan Indonesia harus meningkatkan tax ratio-nya karena kalau dibandingkan negara lain, negara maju, negara ASEAN kita perlu untuk meningkatkan," katanya.

Di sisi lain, Sri Mulyani mengatakan, adanya sistem Core Tax ini akan meningkatkan pelayanan administrasi perpajakan. Sebab para wajib pajak dapat melakukan layanan mandiri, pengisian Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan pajak secara otomatis, hingga meningkatnya transparansi akun wajib pajak.

Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati (dok: Instagram smindrawati)

Photo :
  • VIVA.co.id/Anisa Aulia

"Wajib pajak bisa melihat 360 derajat review dari seluruh informasi perpajakan mereka, layanan jadi cepat, akurat, real time dan untuk pengawasan penegakan hukum bisa lebih akurat dan adil," jelasnya.

Selain itu, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) juga akan mempunyai data yang lebih kredibel dengan adanya sistem ini. Bahkan, kepatuhan wajib pajak akan semakin meningkat, sehingga akan meningkatkan penerimaan negara.