LPS Menang atas Gugatan Perkara Bank Century, Bebas dari Tuntutan Rp 6,6 Triliun
- VIVA.co.id/Anisa Aulia
Jakarta, VIVA – Supreme Court of Mauritius atau Pengadilan Mauritius mengeluarkan sejumlah pihak yang tergugat dalam perkara Bank Century. Beberapa pihak itu antara lain Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) dan mantan pimpinan LPS yakni Kartiko Wirjoatmojo dan Fauzi Ichsan.
Ketua Dewan Komisioner LPS, Purbaya Yudhi Sadewa mengatakan, kemenangan ini telah membawa angin segar bagi LPS. Sebab bila LPS kalah dalam kasus ini maka akan kehilangan Rp 6,6 triliun.
"Itu kalau kita kalah kita bisa hilang sekitar Rp 6,6 triliun. Dengan adanya ini ya kita tidak jadi terbebas dari ketentuan itu. Itu satu hal yang baik," kata Purbaya dalam konferensi pers di kawasan Kebayoran Baru, Jakarta, Rabu, 31 Juli 2024.\
Pada tahun 2017 silam LPS dan mantan pimpinannya digugat di Pengadilan Mauritius oleh para penggugat, antara lain oleh First Global Funds Limited PCC (FGFL), Weston International Asset Recovery Company Limited (WIARCO), Weston Capital Advisor, Inc (WCAI), Weston International Asset Recovery Corporation Inc (WIARCI) dan Weston Capital Advisor, Inc (WICL).
Untuk substansi gugatan adalah terkait dengan Mandatory Convertible Bond (MCB) yang dimiliki oleh salah satu penggugat yang dahulu diterbitkan oleh Bank Century (sekarang Bank Jtrust Indonesia). Di mana para penggugat mendalilkan bahwa berdasarkan MCB tersebut, para penggugat haruslah menjadi pemenang dari lelang saham LPS pada bank Mutiara ketika diselamatkan oleh LPS beberapa tahun lalu.
Purbaya mengatakan, secara keseluruhan, para penggugat mengajukan tuntutan sebesar US$408 juta atau kurang lebih setara dengan Rp 6,648 triliun. Para Penggugat juga mengajukan permohonan Mareva Injunction atau permohonan sita atas segala aset milik para tergugat senilai USD400 juta.
“Setelah melalui proses persidangan yang cukup panjang, akhirnya dalam persidangan tanggal 19 Juni 2024 yang lalu, Pengadilan Mauritius telah mengabulkan tuntutan agar LPS dan mantan pimpinannya dikeluarkan dari perkara,” ujarnya.
Purbaya menjelaskan, sejak awal LPS telah langsung mengajukan upaya dan langkah hukum pembelaan, antara lain pengajuan surat keberatan yang memuat antara lain mengenai penetapan pengadilan yang telah mengizinkan untuk memanggil para pihak yang berada di luar Mauritius.
“Karena pengadilan di Mauritius sejatinya tidak berwenang untuk memeriksa perkara, serta pemanggilan para pihak di Indonesia tidak dilakukan secara patut dan sah karena tidak mengindahkan prinsip kedaulatan hukum Indonesia,” terangnya.
Purbaya melanjutkan, terkait dengan upaya penyitaan dan pengembalian aset-aset milik mantan pemegang saham pengendali dan mantan pengurus PT Bank Century (saat ini Bank JTrust Indonesia) yang telah terbukti bersalah. LPS akan terus mendukung Kementerian Hukum dan HAM RI untuk mengejar dan mengupayakan pengejaran dan pengembalian aset dimaksud baik yang berada di Hong Kong, Jersey, ataupun negara lain yang prosesnya dilaksanakan melalui upaya Mutual Legal Assistance (MLA).