Bea Cukai Musnahkan Barang Senilai Rp 165 Miliar yang Bisa Ganggu Ekonomi Indonesia
- VIVA.co.id/Anisa Aulia
Jakarta, VIVA – Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan (Kemenkeu), melakukan pemusnahan Barang Milik Negara (BMN) eks kepabeanan dan cukai serta barang hasil rampasan negara. Total nilai barang yang dimusnahkan mencapai Rp 165 miliar.
Direktur Jenderal Bea Cukai, Askolani mengatakan untuk barang yang dimusnahkan antara lain minuman mengandung etil alkohol hingga rokok.
"Dengan total nilai barang yang kami perkirakan mencapai Rp 165 miliar," kata Askolani di Kantor Pusat Bea Cukai, Jakarta, Rabu, 31 Juli 2024.
Askolani menjelaskan, untuk botol minuman mengandung etil alkohol yang dimusnahkan sebanyak 162.708 botol, 12.649.930 batang rokok, 184 batang cerutu, 4.787 buah hasil pengolahan tembakau lainnya, 74.450 gram mulases, dan 40.292 gram tembakau iris.
Askolani menyampaikan, barang-barang yang dimusnahkan ini merupakan hasil penindakan dilakukan oleh Bea Cukai, baik di Kantor Pusat, Kantor Wilayah Banten, dan Kantor Pelayanan Utama Bea Cukai Soekarno-Hatta.
"Tentunya kolaborasi, sinergi selalu kami jalankan sama-sama untuk saling mendukung. Kadang-kadang kami juga mendukung Bareskrim, kadang-kadang kami juga mendukung Jampidsus, kami juga mendukung Bais dan juga dari Danpom TNI dalam melakukan penindakan," jelasnya.
Dia melanjutkan, pemusnahan alkohol dan rokok ini dilakukan untuk melindungi perekonomian Indonesia dari barang-barang ilegal.
"Melindungi ekonomi Indonesia dari pemasukan barang-barang ilegal yang bisa mengganggu ekonomi kita dan perdagangan kita dari barang-barang legal, yang memang harusnya kita dukung untuk mendukung ekonomi dan pertumbuhan ekonomi kita," imbuhnya.