Respons OJK soal Polri Minta Syarat Kredit Kendaraan Diperketat
- VIVA.co.id/Anisa Aulia
Banten – Polisi meminta agar persyaratan kredit kendaraan bermotor diperketat. Hal ini seiring dengan kasus penggelapan kendaraan bermotor yang melibatkan jaringan internasional, karena kemudahan membeli kendaraan secara kredit.
Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan Edukasi dan Perlindungan Konsumen Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Friderica Widyasari Dewi mengatakan, terkait hal ini pihaknya belum bisa menjelaskan lebih jauh. Namun, dia menegaskan pihaknya akan terus mengawasi dari sisi perlindungan konsumen.
"Aku belum ngikutin, makanya kita satu suara dalam hal ini itu ada ketentuan di P2SK juga untuk hal tersebut. Pokoknya intinya kita semua harus seimbang, kalau dari pengawas sektornya kita dari perlindungan konsumen," kata Kiki di Serang, Banten, Jumat, 26 Juli 2024.
Kiki begitu panggilan akrabnya mengatakan, pihaknya pun memastikan ketentuan yang dikeluarkan itu akan memenuhi prinsip-prinsip perlindungan konsumen.
"Jadi kita pastikan semua ketentuan yang dikeluarkan itu akan mematuhi prinsip-prinsip perlindungan konsumen," jelasnya.
Sebelumnya, Kepolisian Republik Indonesia (Polri) berhasil membongkar kasus penggelapan kendaraan bermotor yang melibatkan jaringan internasional.
Sebanyak 20.666 unit motor yang telah diekspor secara ilegal terungkap dalam operasi yang dilakukan oleh Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri.
Djuhandi Raharjo, perwakilan dari Polri, mengungkapkan bahwa pengiriman ribuan sepeda motor tersebut telah berlangsung sejak Februari 2021 hingga 2024, dengan tujuan lima negara yaitu Vietnam, Rusia, Hong Kong, Taiwan, dan Nigeria.
“Ada lima negara ekspornya, yaitu Vietnam, Rusia, Hongkong, Taiwan, dan Nigeria,” ujarnya, dikutip VIVA Otomotif dari laman Korlantas Polri. Kasus ini diperkirakan menyebabkan kerugian negara hingga mencapai Rp 876 miliar.
Direktur Registrasi dan Identifikasi Korlantas Polri, Brigjen Pol Yusri Yunus mengusulkan agar persyaratan kredit kendaraan bermotor diperketat untuk mencegah kejadian serupa di masa depan.
Ia menjelaskan, modus operandi para pelaku yang memanfaatkan kelonggaran syarat kredit untuk melakukan aksi kejahatan.
“Ada modus seperti ini, ada orang sudah mafia, mereka ini sindikat beli motor kredit. Dapat motornya, karena mudah sekali, kemudian dijual ke penampung,” tuturnya.
Yusri menambahkan bahwa dengan uang Rp1 juta, seseorang sudah bisa membeli motor menggunakan KTP palsu atau identitas lain.
“Orang bawa duit Rp 1 juta, sudah bisa beli motor, dengan KTP palsu atau KTP apa pun. Lalu, motor itu langsung dijual, dia hilang saja, itu motor baru semua. Itu karena terlalu mudah (mendapatkan kendaraan). Bahkan, DP saja bisa dicicil,” katanya.