Pemerintah Tetap Pertimbangkan PPN Jadi 12 Persen dalam Target APBN 2025
- VIVA.co.id/Anisa Aulia
Jakarta – Pemerintah tetap memasukkan pertimbangan kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12 persen dalam menyusun asumsi makro di APBN 2025. Hal itu diungkapkan Sekretaris Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Susiwijono Moegiarso.
Meski demikian, Susi mengatakan bahwa pihaknya belum mengetahui apakah pemerintah selanjutnya akan menerapkan PPN 12 persen tersebut.
“Semua asumsi semua antisipasi apapun (kenaikan PPN 12 persen) sudah dijadikan dasar dalam membuat postur (APBN 2025). Jadi sebenarnya memang sudah dihitung semua,” kata Susi di Kantor Kemenko Perekonomian, Jakarta, Kamis, 25 Juli 2024.
Adapun, kenaikan PPN 12 persen ini akan mendorong penerimaan negara dari pajak. Dalam hal ini, Susi mengatakan bahwa pemerintah sudah merumuskan target penerimaan negara jika terjadi kenaikan PPN.
Berdasarkan postur terakhir yang telah disepakati pemerintah bersama DPR, pada 2025 pendapatan negara ditargetkan sebesar 12,3 persen hingga 12,36 persen dari Produk Domestik Bruto (PDB).
Menurutnya, dengan masuknya Tim Gugus Sinkronisasi Prabowo-Gibran, yakni Thomas Djiwandono menjadi Wakil Menteri Keuangan II akan membuat proses transisi berjalan mulus.
Sementara itu, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto mengatakan kenaikan PPN 12 persen akan mempertimbangkan kondisi perekonomian. Sebab, kebijakan perpajakan bersifat distortif akan mempengaruhi daya beli.
“Nah kalau itu nanti kita lihat kemampuan ekonomi dalam negeri,” jelasnya.
Sebelumnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyebut kenaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12 persen pada tahun depan akan diserahkan kepada pemerintahan berikutnya, yakni Prabowo-Gibran.
"Mengenai PPN itu nanti kami serahkan pemerintahan baru," kata Sri Mulyani kepada awak media di Kompleks Parlemen RI Senin, 20 Mei 2024.