Harga Emas Hari Ini 25 Juli 2024: Global Stabil, Antam Merosot
- ANTARA/Shutterstock/pri
Jakarta – Harga emas internasional sedikit berubah pada perdagangan Kamis, 25 Juli 2024. Itu terjadi karena investor menunggu data ekonomi AS untuk mengukur waktu penurunan suku bunga bank sentral, Federal Reserve.
Dilansir dari The Economic Times, harga emas di pasar spot tidak berubah ke US$2.398,17 per ons pada 00.32 GMT atau 07.32 WIB. Sedangkan, emas berjangka AS turun 0,8 persen menjadi $2,397.40.
Pasar sedang menunggu data produk domestik bruto (PDB) AS yang akan dirilis pada pukul 12.30 GMT (21.30 WIB) dan data pengeluaran konsumsi pribadi sebagai ukuran inflasi favorit The Fed pada hari Jumat.
Trader memperkirakan Federal Reserve AS akan melakukan penurunan suku bunga yang telah lama ditunggu-tunggu pada bulan September. Daya tarik emas batangan yang tidak memberikan imbal hasil cenderung lebih menonjol di lingkungan suku bunga rendah.
Emas Domestik
Harga emas produksi PT Aneka Tambang Tbk (Antam) hari ini tercatat dibanderol seharga Rp 1.400.000 per gram. Harga itu tercatat turun Rp 6.000 per gram dibanding kemarin.
Dikutip dari data Unit Bisnis Pengolahan dan Pemurnian Logam Mulia Antam, harga pembelian kembali atau buyback emas ditetapkan seharga Rp 1.256.000 per gram. Harga itu turun Rp 3.000 per gram dari harga kemarin.
Adapun harga emas berdasarkan ukuran, yakni lima gram dijual Rp 6,77 juta, 10 gram Rp 13,49 juta, 25 gram Rp 33,61 juta dan 50 gram Rp 67,14 juta.
Kemudian, emas 100 gram dibanderol Rp 134,21 juta, 250 gram Rp 335,26 juta dan emas 500 gram Rp 670,32 juta. Selanjutnya, untuk ukuran emas terkecil dan terbesar yang dijual Antam pada hari ini, yaitu 0,5 gram dibanderol Rp 750 ribu dan 1.000 gram senilai Rp 1,340 miliar.
Untuk diketahui, harga penjualan emas batangan Antam ini belum termasuk pajak. Pada hari ini, untuk ukuran emas ukuran 5, 10, 25, dan 1.000 gram tercatat tidak tersedia di butik emas Logam Mulia Pulo Gadung.
Sesuai dengan PMK No. 34/PMK.10/2017 transaksi harga jual dikenakan potongan pajak. Sementara itu, penjualan kembali emas batangan ke PT Antam Tbk dengan nominal lebih dari Rp10 juta, dikenakan PPh 22 sebesar 1,5 persen untuk pemegang NPWP dan 3 persen untuk non-NPWP. PPh 22 atas transaksi buyback dipotong langsung dari total nilai.