Jadi Komisaris Baru PLN, Intip Besaran Gaji Burhanuddin Abdullah dan Andi Arief

Ketua Badan Pemenangan Pemilu (Bapilu) Partai Demokrat, Andi Arief
Sumber :
  • VIVA.co.id/Galih Purnama (Depok)

Jakarta – Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Erick Thohir telah menunjuk dua komisaris baru di PT PLN (Persero). Adalah mantan Gubernur Bank Indonesia, Burhanuddin Abdullah sebagai Komisaris Utama, dan Politikus Partai Demokrat, Andi Arief, sebagai komisaris independen.

Lantas, berapa besaran penghasilan gaji yang bisa diperoleh kedua Komisaris baru PLN tersebut?

Hal itu dapat dilihat dari Laporan Tahunan PLN Tahun 2023, yang menjelaskan soal Peraturan Menteri BUMN No. PER-04/MBU/2014 tentang Pedoman Penetapan Gaji Direksi dan Dewan Komisaris BUMN beserta perubahannya No. PER 03/MBU/03/2023 tentang Organ dan Sumber Daya Manusia Badan Usaha Milik Negara.

Beleid tersebut menetapkan bahwa remunerasi Dewan Komisaris terbagi atas Honorarium Komisaris Utama sebesar 45 persen dari Gaji Direktur Utama, dan Wakil Komisaris Utama sebesar 42,5 persen dari Gaji Direktur Utama.

"Serta Komisaris lainnya sebesar 90 persen dari Honorarium Komisaris Utama. (Berdasarkan hasil RUPS Kementerian BUMN No. SR46/Wk1.MBU.A/07/2023 tentang Penetapan Penghasilan Direksi dan Dewan Komisaris Tahun Buku 2023)," sebagaimana dikutip dari aturan tersebut, Rabu, 24 Juli 2024.

mantan Gubernur BI, Burhanuddin Abdullah.

Photo :
  • VIVAnews/Nurcholis Anhari Lubis

Dijelaskan juga bahwa penetapan besaran remunerasi tersebut dilakukan dengan mempertimbangkan faktor skala usaha, faktor kompleksitas usaha, tingkat inflasi, kondisi dan kemampuan keuangan perusahaan dan faktor lain yang relevan.

Serta, menggunakan faktor penyesuaian industri dengan mempertimbangkan sektor industri sejenis secara terukur (benchmark), kondisi persaingan usaha (competitiveness), serta kelangkaan sumber daya manusia.

"Besaran remunerasi dewan komisaris ditetapkan sesuai keuangan perseroan, sesuai peraturan perundang undangan yang berlaku," ujar laporan tersebut.

Remunerasi yang diterima dewan komisaris terdiri dari honorarium, tunjangan, dan tantiem. Dimana, honorarium untuk komisaris utama yakni sebesar Rp 211 juta dan komisaris sebesar Rp 190 juta per bulannya.

Adapun tunjangan komisaris meliputi tunjangan hari raya keagamaan sebesar 1 bulan honorarium, tunjangan transportasi sebesar 20 persen dari honorarium, dan asuransi purna jabatan dimana premi yang ditanggung perusahaan sebesar 25 persen dari honorarium dalam 1 tahun.

Komisaris juga mendapat fasilitas kesehatan yang diberikan dalam bentuk asuransi atau penggantian biaya pengobatan sebesar pemakaian, yang mencakup 1 istri dan 3 orang anak usia maksimum 25 tahun (belum bekerja / belum menikah).

Kemudian ada pula fasilitas bantuan hukum yang diberikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku (sebesar pemakaian). Sehingga, besaran remunerasi dewan komisaris tahun 2023 adalah sebesar Rp 23,159 miliar untuk 12 komisaris (termasuk yang sudah berhenti pada tahun 2023).

"Sementara tantiem (bruto) yakni sebesar Rp 111,023 miliar untuk 13 komisaris (dewan komisaris dan mantan dewan komisaris tahun buku 2022)," tulis laporan tersebut.

Tak ketinggalan, tunjangan transportasi untuk 12 komisaris (termasuk yang sudah berhenti pada tahun 2023), adalah sebesar Rp 4,63 miliar. Tunjangan hari raya untuk 10 komisaris (termasuk yang sudah berhenti pada tahun 2023) sebesar Rp 1,93 miliar. Selanjutnya, tanggungan PPh Pasal 21 untuk 15 komisaris (termasuk pajak tantiem dewan komisaris penerima tantiem tahun buku 2022) adalah sebesar Rp 75,88 miliar.

Terakhir, tanggungan BPJS untuk 12 komisaris (termasuk yang sudah berhenti pada tahun 2023) yakni sebesar Rp 1,261 miliar. Sehingga, total jumlah remunerasi yang diberikan kepada semua komisaris adalah sebesar Rp 217,893 miliar.